Perbudakan Buruh, Pabrik di Tangerang Mulai Didata
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Sabtu, 11 Mei 2013 06:26 WIB
TEMPO.CO, Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyisir dan mendata usaha kecil-menengah mulai Senin besok, 12 Mei 2013. "Semua camat harus bergerak. Jangan hanya menyisir industri berskala besar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Jumat 10 Mei 2013.
Pendataan ini, kata dia, untuk mengetahui jumlah UKM yang tidak memiliki izin dan mendeteksi perusahaan yang memperlakukan tenaga kerja secara tidak manusiawi. Langkah ini sekaligus untuk meminimalisasi peristiwa penganiayaan dan perbudakan buruh, seperti yang dilakukan pemilik pabrik panci CV Sinar Logam, Yuki Irawan, kepada buruhnya.
Menurut Iskandar, pendataan meliputi izin usaha, jumlah tenaga kerja, dan perlakuan terhadap tenaga kerja. “Laporkan hasilnya sekecil apa pun, biar kita tahu semua,” katanya.
Iskandar yakin tidak tertutup kemungkinan tragedi perbudakan buruh di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, terjadi di wilayah lain. Sebab, dia menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa di wilayah lain banyak kasus serupa.
“Seperti di Kecamatan Jambe, terdapat perusahaan rumahan produksi kerupuk yang membayar upah tenaga kerja hanya Rp 17 ribu per hari, sedangkan upah minimum regional di Kabupaten Tangerang lebih dari itu,” kata Iskandar.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan peristiwa perbudakan yang dilakukan Yuki menjadi pelajaran berharga buat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Supaya tidak terulang, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan meningkatkan pengawasan terhadap industri kecil-menengah dan industri berskala besar,” ujar Zaki.
Zaki menuding Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan, menutupi praktek perbudakan buruh di pabrik panci tersebut. “Pejabat desa seharusnya mengetahui segala bentuk kegiatan industri di wilayah masing-masing. Informasi itu diperlukan untuk mempermudah pengawasan pejabat di kecamatan dan kabupaten,” kata dia.
Polisi telah menetapkan Yuki sebagai tersangka utama terkait dengan kasus penyekapan yang terbongkar pada 3 Mei lalu. Dia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Perlindungan anak.
Kekerasan fisik yang dituduhkan kepada Yuki, antara lain, pernah menampar 13 orang karyawannya. Dia juga mengancam akan menembak buruhnya. Dalam aksinya, Yuki dibantu empat mandor, yang semuanya sudah ditahan di Polres Kota Tangerang. Mereka adalah Tedi Sukarno, Sudirman, Nurdin alias Umar, dan Jaya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjanjikan pekerjaan untuk buruh panci Sepatan. "Ada penyaluran kerja untuk buruh itu," kata Muhaimin kemarin. "Buruh yang di bawah umur itu akan ditampung untuk rehabilitasi," kata Muhaimin. "Ini langkah Kemenakertras menyikapi kasus buruh panci."
JONIANSYAH | AYU CIPTA | ALI AKHMAD | ALI ANWAR
Terhangat:
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Ahok Kembali Tegaskan Konsep Jakarta Smart City
Kampung Deret Pertama Jokowi Ada di Petogogan
Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan
Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM