Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta--Empat buruh panci CV Sinar Logam yang disekap dan diperbudak pemiliknya, Yuki Irawan, dikembalikan ke sekolah. Empat buruh yang masih anak-anak tersebut ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Mereka masuk sekolah atas biaya Kementerian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Haryanto, di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 13 Mei 2013.
Empat orang tersebut, kata dia, dimasukkan ke SMK di Cianjur, Jawa Barat, tempat asal mereka. Sedangkan 18 orang buruh lainnya dari daerah yang sama yang telah dewasa ditawari untuk bekerja di pabrik sepatu oleh Pemda Tangerang. "Kami menawari tapi masih menunggu mereka pulih dan siap," ujarnya.
Adapun untuk 7 orang buruh yang berasal dari Lampung, kata Hery, ditawari untuk membuka usaha tapioka. Mereka diberikan modal oleh Kemenakertrans.
Penyekapan dan penyiksaan puluhan buruh pabrik pembuatan panci dan kuali di Tangerang terungkap atas laporan da buruh yang kabur, Junaidi dan disusul Andi Gunawan. Keduanya melarikan diri dari bosnya, lalu melapor ke aparat kepolisian dan pamong desa di kampung halamannya. Kepolisan kemudian menahan Yuki dan empat mandornya. Mereka dijerat dengan enam pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Simak penyekapan dan perbudakan buruh panci di Tangerang.