TEMPO Interaktif,
Bekasi: DPRD Kota Bekasi didesak membuat Panitia Khusus (pansus) Kebenaran Prosedur pembangunan Blue Oasis City (BOC). Alasannya, proses pembangunan apertemen, komplek perkantoran dan pusat niaga (Mal) itu dinilai sudah menyimpang dan melecehkaan peraturan hukum. "Dewan berjanji akan memaanggilnya. Izin pembangunan BOC, IMB yang sudah dikeluarkan walikota harus dibekukan dulu. Begitu juga terhadap perjanjian kerjasama antara pemkot dan pemkab yang menjadi dasar perizinan sebaiknya ditunda dulu," kata Direktur Environment Union (ECU, lembaga kajian lingkungan daerah setempat), Benny Tunggul, Senin (20/9). Permasalahan yang sampai kini menjadi pertanyaan besar, kata Benny, adalah soal peralihan hak lahan dari Kabupaten ke Kota Bekasi. Selain itu, soal perizinan dari Walikota dan masalah perubahan fungsi lahan lainnya, masih menjadi polemik. "Izin pembangunan mendahului proses Amdal yang belum selesai," ujar Benny.Karena itu, dewan didesak segera memanggil walikota untuk menjelaskan proses perizinaan pembangunan pusat bisnis itu. "Dewan harus memiliki posisi tawar, harus menjadi citra dan representasi masyarakat, bukan sebagai negoisator proyek, tapi pengawaasan dan pembuat aturan," kata dia.Benny yang juga tim pembahas Amdal BOC mengatakan, belakangan ini kontroversi perizinan BOC mulai diabaikan. Bahkan, pihak BOC sendiri dengan gampang menepis dengan menyatakan semuanya telah melalui prosedur benar. "Anehnya, Walikota ikut membela habis-habisan bahwa lahan tempat pembangunan BOC bukan daerah resapan air," tambah dia.Sebagai tim pembahas amdal BOC, Benny mengaku mengetahui proses pembangunan BOC sehingga berani mempertanggung jawabkan bahwa memang proses perizinannya sudah salah kaprah dan merusak lingkungan. Proyek BOC yang pembangunannya dilaksanakan PT. Rekapastika Asri sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemerintah kabupaten Bekasi dan pemerintah Kota Bekasi. PKS ini ditanda tangani ke dua belah pihak pada 3-November-2003.Perjanjian itu menyepakati kontrak bagi tempat usaha untuk pembangunan pusat niaga, perkantoran dan wisata di Karang Kitri. Perjanjian yang sudah diteken itu bernomor 511.2/03.8/Keukeda/2003321 tahun 2003 diakhiri dengan Adendum akan penentuan hak dan kewajiban pada pasal 3. Pemkab dan pemkot menerima kontribusi setiap tahunnya selama 30 tahun dengan perincian sebagai berikut. Pertama, lima tahun pertama, mulai 2008-2013 senilai Rp.256.800.000 setiap tahunnya dengan pembagian 65 persen untuk Pemkab dan 35 persen untuk Pemkot.Lalu, lima tahun pertama, mulai tahun 2014-2018. seniliai Rp.282..480.000, setiap tahunnya dengan pembagian 50 persen untuk Pemkab dan 50 persen untuk Pemkot. Tiga, lima tahun pertama, mulai 2019-2023 senilai Rp 310.782.000, setiap tahunnya dengan pembagian 35 persen untuk Pemkab dan 65 persen untuk Pemkot.Empat, lima tahun pertama, mulai tahun 2024-2028 senilai Rp 341.800.800, setiap tahunnya dengan penetapan sejak 2023 dan seterunya status tanah Kelurahan Karang Kitri sebagian HPL No.02/Margahayu merupakan Investasi atau beralih aset dimiliki Pemkot Bekasi.Nomor lima, pada lima tahun pertama yang mulai pada tahun 2029-2033 senilai Rp 375.980.080, setiap tahunnya untuk Pemkot Bekasi. Nomor enam, pada lima tahun pertama, mulai 2034-2038 senilai Rp 413.578.088, setiap tahunnya untuk Pemkot Bekasi.Menanggapi permasalahan itu, anggota DPRD Kota Bekasi, Salamat Siahaan mengakui permasalahan perubahan tata ruang di kawasan yang saat ini tengah dibangun BOC, proses serah terima dari Kabupaten Bekasi ke Kota, dan perizinan masih kontroversial. "Sebenarnya kami juga menunggu klarifikasi dari walikota, tapi tidak ada," kata dia.Dewan sendiri sebenarnya sudah merencanakan membuat tim khusus yang bertugas meneliti persoalan BOC itu. Menanggapi usulan ECU, dewan, kata Salamat berjanji akan terbuka menerima masukan dan data terkait dengan penyimpangan-penyimpangan walikota. "Bagus, kami setuju dan akan segera berembuk," kata dia.Dewan juga berjanji dalam waktu dekat ini akan memanggil walikota Bekasi Achmad Zurfaich. Dewan akan meminta keterangan walikota mengenai proses pembangunan BOC. "Sebenarnya, Pemda tidak transparan sehingga muncul reaksi," kata dia.Karena itu, dengan pemanggilan ini, walikota juga harus menjelaskan alasan perubahan fungsi lahan di Kota Bekasi yang terus berubah-ubah. "Mengenai lahan di Karang Kitri itu dulunya adalah respanan air dan sebenarnya, apapun fungsinya seharusnya walikota menyampaikan dulu ke kita," kata dia.Salamat menolak dikatakan, dewan tidak punya gigi menjaga lingkungan sehingga lahan resapan air banyak berubah dengan mudah menjadi lahan bisnis. "Kita tidak reaksi karena dulu komisi belum terbentuk. Buktinya sekarang ini kita sudah membentuk zona-zona khusus membahas soal TPA Bantargebang, JORR," kata dia. Sementara itu, Walikota Bekasi Achmad Zurfaich belum dapat dimintai komentarnya mengenai rencana pemanggilan DPRD Kota terkait klarifikasi proses pembangunan proyek ambisius itu. Berkali-kali teleponnya dihubungi, namun tidak ada yang menyambutnya.
Siswanto-Tempo