DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Walikota

Reporter

Editor

Senin, 20 September 2004 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: DPRD Kota Bekasi didesak membuat Panitia Khusus (pansus) Kebenaran Prosedur pembangunan Blue Oasis City (BOC). Alasannya, proses pembangunan apertemen, komplek perkantoran dan pusat niaga (Mal) itu dinilai sudah menyimpang dan melecehkaan peraturan hukum. "Dewan berjanji akan memaanggilnya. Izin pembangunan BOC, IMB yang sudah dikeluarkan walikota harus dibekukan dulu. Begitu juga terhadap perjanjian kerjasama antara pemkot dan pemkab yang menjadi dasar perizinan sebaiknya ditunda dulu," kata Direktur Environment Union (ECU, lembaga kajian lingkungan daerah setempat), Benny Tunggul, Senin (20/9). Permasalahan yang sampai kini menjadi pertanyaan besar, kata Benny, adalah soal peralihan hak lahan dari Kabupaten ke Kota Bekasi. Selain itu, soal perizinan dari Walikota dan masalah perubahan fungsi lahan lainnya, masih menjadi polemik. "Izin pembangunan mendahului proses Amdal yang belum selesai," ujar Benny.Karena itu, dewan didesak segera memanggil walikota untuk menjelaskan proses perizinaan pembangunan pusat bisnis itu. "Dewan harus memiliki posisi tawar, harus menjadi citra dan representasi masyarakat, bukan sebagai negoisator proyek, tapi pengawaasan dan pembuat aturan," kata dia.Benny yang juga tim pembahas Amdal BOC mengatakan, belakangan ini kontroversi perizinan BOC mulai diabaikan. Bahkan, pihak BOC sendiri dengan gampang menepis dengan menyatakan semuanya telah melalui prosedur benar. "Anehnya, Walikota ikut membela habis-habisan bahwa lahan tempat pembangunan BOC bukan daerah resapan air," tambah dia.Sebagai tim pembahas amdal BOC, Benny mengaku mengetahui proses pembangunan BOC sehingga berani mempertanggung jawabkan bahwa memang proses perizinannya sudah salah kaprah dan merusak lingkungan. Proyek BOC yang pembangunannya dilaksanakan PT. Rekapastika Asri sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pemerintah kabupaten Bekasi dan pemerintah Kota Bekasi. PKS ini ditanda tangani ke dua belah pihak pada 3-November-2003.Perjanjian itu menyepakati kontrak bagi tempat usaha untuk pembangunan pusat niaga, perkantoran dan wisata di Karang Kitri. Perjanjian yang sudah diteken itu bernomor 511.2/03.8/Keukeda/2003321 tahun 2003 diakhiri dengan Adendum akan penentuan hak dan kewajiban pada pasal 3. Pemkab dan pemkot menerima kontribusi setiap tahunnya selama 30 tahun dengan perincian sebagai berikut. Pertama, lima tahun pertama, mulai 2008-2013 senilai Rp.256.800.000 setiap tahunnya dengan pembagian 65 persen untuk Pemkab dan 35 persen untuk Pemkot.Lalu, lima tahun pertama, mulai tahun 2014-2018. seniliai Rp.282..480.000, setiap tahunnya dengan pembagian 50 persen untuk Pemkab dan 50 persen untuk Pemkot. Tiga, lima tahun pertama, mulai 2019-2023 senilai Rp 310.782.000, setiap tahunnya dengan pembagian 35 persen untuk Pemkab dan 65 persen untuk Pemkot.Empat, lima tahun pertama, mulai tahun 2024-2028 senilai Rp 341.800.800, setiap tahunnya dengan penetapan sejak 2023 dan seterunya status tanah Kelurahan Karang Kitri sebagian HPL No.02/Margahayu merupakan Investasi atau beralih aset dimiliki Pemkot Bekasi.Nomor lima, pada lima tahun pertama yang mulai pada tahun 2029-2033 senilai Rp 375.980.080, setiap tahunnya untuk Pemkot Bekasi. Nomor enam, pada lima tahun pertama, mulai 2034-2038 senilai Rp 413.578.088, setiap tahunnya untuk Pemkot Bekasi.Menanggapi permasalahan itu, anggota DPRD Kota Bekasi, Salamat Siahaan mengakui permasalahan perubahan tata ruang di kawasan yang saat ini tengah dibangun BOC, proses serah terima dari Kabupaten Bekasi ke Kota, dan perizinan masih kontroversial. "Sebenarnya kami juga menunggu klarifikasi dari walikota, tapi tidak ada," kata dia.Dewan sendiri sebenarnya sudah merencanakan membuat tim khusus yang bertugas meneliti persoalan BOC itu. Menanggapi usulan ECU, dewan, kata Salamat berjanji akan terbuka menerima masukan dan data terkait dengan penyimpangan-penyimpangan walikota. "Bagus, kami setuju dan akan segera berembuk," kata dia.Dewan juga berjanji dalam waktu dekat ini akan memanggil walikota Bekasi Achmad Zurfaich. Dewan akan meminta keterangan walikota mengenai proses pembangunan BOC. "Sebenarnya, Pemda tidak transparan sehingga muncul reaksi," kata dia.Karena itu, dengan pemanggilan ini, walikota juga harus menjelaskan alasan perubahan fungsi lahan di Kota Bekasi yang terus berubah-ubah. "Mengenai lahan di Karang Kitri itu dulunya adalah respanan air dan sebenarnya, apapun fungsinya seharusnya walikota menyampaikan dulu ke kita," kata dia.Salamat menolak dikatakan, dewan tidak punya gigi menjaga lingkungan sehingga lahan resapan air banyak berubah dengan mudah menjadi lahan bisnis. "Kita tidak reaksi karena dulu komisi belum terbentuk. Buktinya sekarang ini kita sudah membentuk zona-zona khusus membahas soal TPA Bantargebang, JORR," kata dia. Sementara itu, Walikota Bekasi Achmad Zurfaich belum dapat dimintai komentarnya mengenai rencana pemanggilan DPRD Kota terkait klarifikasi proses pembangunan proyek ambisius itu. Berkali-kali teleponnya dihubungi, namun tidak ada yang menyambutnya. Siswanto-Tempo

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.

Baca Selengkapnya

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.

Baca Selengkapnya

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.

Baca Selengkapnya