Seorang petugas menjaga dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika Internasional di Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta, Rabu (30/5). Satgas Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 23 kilogram sabu-sabu siap edar, satu set peralatan sabu serta tiga warga negara asing India dan Malaysia. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tabung baja. Berat dari sabu yang telah disita mencapai kurang lebih 1,1 kg. "Transaksi ini digagalkan berkat laporan dari masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besae M. Iqbal, Senin, 27 Mei 2013.
Polisi juga menangkap dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Iqbal (24) dan Syam (50) yang berperan sebagai kurir. Awalnya, masyarakat melaporkan ke polisi pada 5 Mei lalu dan tiga hari kemudian mereka diringkus. Laporan itu mengatakan ada mobil box di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang membawa tabung baja berisi narkoba.
Berbekal informasi itu, kata Kapolres, ia langsung menerjunkan anak buahnya yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Suparmo. Adapun aparat diterjunkan pada Rabu, 8 Mei 2013.
Menurut Iqbal, ketika aparat memantau di sekitar lokasi, mereka melihat ada mobil Toyota Kijang Box dengan nomor polisi B 9756 N melintas di Jalan Raya Muara Baru. Mobil yang baru saja keluar dari pabrik besi itu sesuai dengan gambaran di laporan.
Mobil box itu kemudian langsung dihentikan petugas. Sopir dan penumpang, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, langsung diminta untuk membuka box mobil yang ternyata memang mengangkut tabung baja dengan panjang kurang lebih 1 meter dan berat 200 kg.
"Saat tabung dibuka, ditemukan 5 selang AC dan 16 bungkus plastik berisi sabu. Kalau tidak dicek, mungkin kami nggak akan tahu kalau ada sabu di dalamnya," ujar Kapolres.
Tidak mudah untuk membuka tabung baja berisi narkoba itu. Saking susahnya, tabung itu sampai dibawa polisi ke bengkel bubut di Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk dibuka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Baca juga: Penjaga Kolam Ikan Nyambi Jualan Sabu-sabu)