Samarkan Sabu 1,1 Kg di Tabung Baja, Dua Diringkus

Reporter

Senin, 27 Mei 2013 15:38 WIB

Seorang petugas menjaga dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika Internasional di Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta, Rabu (30/5). Satgas Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 23 kilogram sabu-sabu siap edar, satu set peralatan sabu serta tiga warga negara asing India dan Malaysia. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tabung baja. Berat dari sabu yang telah disita mencapai kurang lebih 1,1 kg. "Transaksi ini digagalkan berkat laporan dari masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besae M. Iqbal, Senin, 27 Mei 2013.

Polisi juga menangkap dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Iqbal (24) dan Syam (50) yang berperan sebagai kurir. Awalnya, masyarakat melaporkan ke polisi pada 5 Mei lalu dan tiga hari kemudian mereka diringkus. Laporan itu mengatakan ada mobil box di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang membawa tabung baja berisi narkoba.

Berbekal informasi itu, kata Kapolres, ia langsung menerjunkan anak buahnya yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Suparmo. Adapun aparat diterjunkan pada Rabu, 8 Mei 2013.

Menurut Iqbal, ketika aparat memantau di sekitar lokasi, mereka melihat ada mobil Toyota Kijang Box dengan nomor polisi B 9756 N melintas di Jalan Raya Muara Baru. Mobil yang baru saja keluar dari pabrik besi itu sesuai dengan gambaran di laporan.

Mobil box itu kemudian langsung dihentikan petugas. Sopir dan penumpang, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, langsung diminta untuk membuka box mobil yang ternyata memang mengangkut tabung baja dengan panjang kurang lebih 1 meter dan berat 200 kg.

"Saat tabung dibuka, ditemukan 5 selang AC dan 16 bungkus plastik berisi sabu. Kalau tidak dicek, mungkin kami nggak akan tahu kalau ada sabu di dalamnya," ujar Kapolres.

Tidak mudah untuk membuka tabung baja berisi narkoba itu. Saking susahnya, tabung itu sampai dibawa polisi ke bengkel bubut di Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk dibuka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Baca juga: Penjaga Kolam Ikan Nyambi Jualan Sabu-sabu)

ISTMAN MP

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

53 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya