Jokowi Digugat Gara-gara Apartemen

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Senin, 27 Mei 2013 17:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meninjau Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta , Selasa (16/10). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis peduli lingkungan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninjau kembali pembangunan Apartemen LA City di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan-Lenteng Agung mengancam akan menggugat Jokowi bila pembangunan tetap berlangsung. Mereka mengklaim pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur benar dan melanggar Undang-Undang tentang lingkungan hidup.

"Kami minta audiensi dan peninjauan kembali ke lokasi, langsung oleh Gubernur," kata Koordinator FPL-LA Bisri Mushtafa kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2013. Ia mengatakan bila ditolak, Jokowi dianggap melakukan pembiaran terhadap pembangunan yang tak legal dan merusak lingkungan hidup.

Apartemen yang dibangun oleh PT Spekta Properti ini berdiri di tanah 14 ribu meter persegi yang sebelumnya diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau. Area tersebut juga disebut berfungsi sebagai daerah resapan air di wilayah itu.

Setelah pembangunan yang dimulai Maret 2011, ia menyatakan, efek kerusakan lingkungan mulai terasa. Beberapa wilayah yang dulu steril dari banjir kini mulai tergenang. "Ada empang di sana yang ditimbun batu kapur, jadi air tak lagi meresap," ujarnya.

Berangkat dari keluhan warga itu, Bisri bergerak untuk mencari izin pembangunan apartemen itu. Di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta, ia tak bisa menemukan izin tertulis soal Analisa mengenai dampak lingkungan apartemen tadi. BPLHD Jakarta hanya menyatakan amdal sudah dikeluarkan, tetapi tak kunjung bisa diperlihatkan. "Kalau tak ada Amdal, IMB yang keluar tidak sah," ujarnya. Sebelumnya, pihak apartemen mengklaim sudah mengantungi IMB dan persetujuan warga.

Amdal tersebut memang ada, tetapi diduga dibuat lewat proses yang tidak benar. Pada 8 Januari 2013, ada pembahasan mengenai Amdal apartemen itu di BPLHD Jakarta. Putusannya, Amdal dibatalkan karena tidak transparan dan tak melibatkan warga.

Namun, pembangunan tetap berlangsung. Padahal, pejabat dinas terkait hanya melakukan tes uji beban. Satu waktu pemerintah datang meninjau lokasi dan tak menemukan kejanggalan pembangunan.

"Patok-patok cor beton 200-300 buah ditutupi dengan urukan tanah, sudah ada oknum yang mensetting ini," kata Bisri. Padahal, setelah itu, tiap malam warga mendengar suara kendaraan berat menderu. "Itu sangat mengganggu karena bising sekali," ujarnya. Sejak 18 April 2013, sebuaah tower crane pun mejeng di lokasi itu. Karena itu, para aktivis ini meminta Jokowi bertindak tegas.

M. ANDI PERDANA



Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha


Baca juga:

Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS

Ciuman Massal sebagai Protes

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya