TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus berpisah dari bass pemberian Robert Trujillo, personil Metallica. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa bass tersebut adalah grativikasi.
Menanggapi hal tersebut Jokowi tampak sedikit berat melepasnya. "Jangan dilelang dah," katanya pada Selasa, 28 Mei 2013. Sebab, Jokowi khawatir jika dilelang bass tersebut malah berpindah tangan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak punya uang jika harus ikut lelang. "Berapa itu harganya pasti mahal sekali," katanya.
Untuk itu Jokowi memilih agar dimuseumkan saja. "Biar orang tahu kalau bass juga grativikasi," ujarnya. "Sehingga jadi pelajaran bersama."
Bass ini diterima Jokowi melalui seorang promotor. Di badan bass merek Ibanez ini bertuliskan "Giving back! Jokowi keep playing that cool funky bass!" Konon tulisan ini langsung dari tangan Trujilo.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan setelah ditelusuri bass ini bukan murni pemberian Trujillo. Si promotor ini meminta temannya untuk meminta bass tersebut sekaligus tanda tangan.
Kemudian, diberikan kepada Jokowi. Nah, tulisan yang ada di badan bass tersebut bukanlah milik Trujillo. Diduga ditulis orang lain karena gayanya berbeda dengan tanda tangan.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
Misteri 'Engkong' dalam Kasus Suap Impor Daging
Ini Dia Mantan Calon Istri ke-9 Eyang Subur
6 Simpang Siur Soal Darin Mumtazah
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
1 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
2 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
3 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
7 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
8 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
11 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
11 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
12 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
12 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
13 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya