TEMPO.CO, Jakarta - Novi Amilia terancam hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta. Model majalah dewasa tersebut didakwa lalai saat mengendarai mobilnya sehingga menyebabkan kecelakaan yang melukai tujuh orang di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Oktober lalu.
"Terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa penuntut umum Bunjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 28 Mei 2013. Pasal ini memberikan ancaman hukuman tersebut.
Bunjamin mengatakan, pada hari kecelakaan itu, Novi tidak mengindahkan rambu lalu lintas dengan menerobos lampu merah di Jalan Hayam Wuruk. Novi, yang belakangan terungkap terpengaruh alkohol dan keluar dari mobilnya dengan setengah telanjang, juga tidak menuruti peringatan dari polisi lalu lintas yang meminta dia menghentikan laju kendaraannya.
Akibatnya, tujuh orang, termasuk dua polisi yang memperingatkannya itu, mengalami luka lantara ditabrak mobil Honda Jazz merah yang dikemudikan Novi. Kecelakaan juga merusak 1 angkutan jenis mikrolet, 1 unit Kopaja, dan 1 unit sepeda motor.
Selama pembacaan dakwaan, Novi, yang mengenakan kemeja merah dipadu celana jins biru, tampak serius mendengarkan jaksa. Sesekali perempuan kelahiran 1 Desember 1987 itu juga menggerakkan kakinya yang beralas sepatu hak tinggi.
Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, mengajukan permohonan kepada hakim agar mempercepat proses persidangan terhadap kliennya itu. Dia membandingkan dengan kasus yang melibatkan Rasyid Rajasa, anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. “Sidang Rasyid saja tidak sampai makan waktu hingga tujuh bulan sejak dari kecelakaan sampai putusan hukuman percobaan dari pengadilan seperti sekarang,” katanya sambil tak lupa menambahkan, “Padahal kasus itu sampai menewaskan dua orang.” (Baca: Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani, dan Novi Amilia)
Seusai persidangan, Novi mengaku bersyukur tidak harus ditahan. Dia juga berharap persidangan yang dijalani bisa segera berakhir. "Agar bisa beraktivitas secara normal lagi," katanya.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana
12 jam lalu
Polres Metro Depok menggelar ramp check untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Mencegah tragedi SMK Lingga Kencana terulang
Baca SelengkapnyaPascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler
2 hari lalu
Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
2 hari lalu
Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaUsai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran
2 hari lalu
Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.
Baca SelengkapnyaKisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan
4 hari lalu
Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.
Baca SelengkapnyaKNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck
5 hari lalu
KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi
5 hari lalu
Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaEvaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta
5 hari lalu
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.
Baca SelengkapnyaTersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa
5 hari lalu
Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat
5 hari lalu
Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.
Baca Selengkapnya