TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat membekuk lima orang yang diduga akan tawuran di Jalan Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat pada Ahad, 19 Mei 2024 pukul 04.00. Polisi menangkap kawanan itu beserta barang bukti berupa senjata tajam.
“Tim sedang patroli melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Mei 2024. “Diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam.”
Adapun lima orang yang ditangkap itu adalah RS, 14 tahun, FS (16), Riski Mahendra (21), Faqih Ahmat (19), dan Itwanto Suwarno (25). Sedangkan barang bukti yang disita berupa tiga celurit panjang bergagang kayu, satu cocor bebek, dan dua unit sepeda motor jenis Yahama Aerox dan Mio.
Susatyo mengimbau masyarakat agar peduli dengan pergaulan dan mengontrol aktivitas anak ketika berada di luar rumah. Dia menyebut langkah itu agar anak tak menjadi pelaku dan korban aksi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka karena tawuran,” kata dia.
Polisi telah menyerahkan kawanan dan barang bukti ke Polsek Senen untuk diproses secara hukum. Mereka itu dapat dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.