Ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marcal berusaha menenangkan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Aliansi Perangkat Desa yang berusaha menembus barikade kawat berduri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Desember 2012. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus premanisme menyebutkan terdakwa Hercules Rozario Marshal mengancam aparat kepolisian. JPU Fajar Harisetiawan menyatakan, Hercules melontarkan sejumlah kata-kata yang bernada ancaman kepada polisi.
"Terdakwa sempat melemparkan mata palsu miliknya dan dengan nada mengancam berkata 'Ini pernah kena peluru,'" kata Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Mei 2013.
Polisi yang saat itu sedang apel pun menolak menuruti keinginan Hercules. Suasana memanas karena Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu langsung melontarkan ancaman kepada polisi.
Tak hanya itu, Fajar melanjutkan, Hercules juga sempat memukul mobil Toyota Avanza milik anggota kepolisian di bagian kap hingga penyok. Hercules kemudian memukul-mukul dadanya sebagai bentuk bahasa non verbal untuk menantang polisi.
"Ini saya Hercules, saya veteran! Sekali pukul mati kalian semua," kata Fajar menirukan ucapan Hercules saat itu. Selain itu, laki-laki asal Nusa Tenggara Timur itu juga memerintahkan kepada anak buahnya membubarkan polisi dengan ucapan, "Hancurkan, bubar..bubar".
Hingga saat ini, persidangan Hercules masih berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sejumlah saksi yang dihadirka oleh tim penuntut umum masih memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon.
Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret 2013 sore. Penangkapan laki-laki asal Timor bertubuh kurus dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya.
Hercules dijerat polisi dengan tuduhan melakukan tindak premanisme dan pemerasan. Selain itu, dia juga dinilai melawan hukum karena melawan saat hendak ditangkap oleh polisi.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.