TEMPO.CO , Jakarta:Proses mediasi tahap pertama dengan Sinar Mas selesai. Khoe Seng Seng selaku terpidana berkata PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selaku pelapor tak menghendaki keringanan yang ia ajukan.
"Saya minta eksekusi ditunda dulu hingga ada ketetapan hukum. Saya kan mengajukan peninjauan kembali. Tapi, hal itu ditolak oleh kuasa hukum Sinar Mas," kata Seng Seng usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2013.
Penolakan itu, kata Seng Seng, dikarenakan sang kuasa hukum sudah mendapat mandat dari direksi agar tidak memberi keringanan. Kuasa hukum Sinar Mas diminta tetap mengupayakan ekseskusi sesegera mungkin.
"Tapi PN Utara meminta Sinar Mas menyampaikan permintaan saya ke direksi dahulu dan diminta keputusannya pada 10 Juni nanti,"ujar Seng Seng. "Perkara nanti ternyata saya gak diperbolehkan mencicil, saya akan mencari jalan lain. Saya biasa biasa saja, nunggu hasilnya bagaimana. Ya saya bisanya lawan terus saja."
Kuasa Hukum Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) gagal ditemui usai mediasi. Ketika nomor teleponnya dihubungi, hanya layanan Mail Voice yang menjawab.
Next: Seng Seng Didampingi Kontras...
Khoe Seng Seng (47), yang dihukum denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik, Kamis 30 Mei 2013 menjalani mediasi dengan Sinar Mas Group di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi Seng Seng ini kalah di pidana maupun perdata. Hari ini, mediasi soal yang pedata, terkait denda Rp1 miliar," kata Koordinator Kontras Harris Azhar yang mendampingi Seng Seng, Kamis, 30 Mei 2013.
Harris mengatakan, Seng Seng seharusnya didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers. Tapi, LBH pers tidak datang sehingga Kontras merasa perlu datang memberikan dukungan. Harris menambahkan, denda Rp1 Miliar membuat Seng Seng terancam kehilangan aset-asetnya.
Seng Seng, kata ia, berencana menanggung hukuman itu dengan menicicilnya Rp 300 ribu per bulan. "Seng Seng juga sudah mengajukan peninjauan kembali kr MA, tapi belum ada kelanjutannya. Itu baru kok,"ujar Harris melengkapi.
Seng Seng tiba di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara kurang lebih pukul 10.00. Pria pendek yang datang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam itu datang sambil membawa sejumlah berkas fotokopi yang ia bawa ke ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Siswandriyono.
Next: Asal Usul Kasus Seng Seng...
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006. Surat pembaca di dua media massa tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selanjutnya melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan menghukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Di kasus perdata, Seng Seng dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 miliar.
Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
ISTMAN MP
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi
Karaoke Venus Dilarang Beroperasi
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
9 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
39 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
39 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
40 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
41 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
42 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
43 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
44 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
45 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca Selengkapnya