Polisi Intimidasi Anak Buah Hercules?

Reporter

Senin, 10 Juni 2013 18:30 WIB

Hercules Rozario Marshall saat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Barat (30/5). Hercules bersama 50 anak buahnya diringkus aparat gabungan Polres Jakarta Barat di ruko kawasan Serengseng beberapa waktu silam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta--Tiga penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membantah keterangan anak buah Hercules Rozario Marshal bahwa mereka mengintimidasi saat pemeriksaan. Mereka menyatakan, penyelidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tidak ada hasutan, paksaan, atau intervensi. Itu mereka semua yang ucapkan di BAP," kata penyidik Teuku Ahmad Khadafi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 10 Juni 2013.

Teuku, penyidik tersangka Antonius Malaru, mengatakan apa yang diucapkan tersangka tidak disebabkan tekanan apapun. Menurutnya, keterangan dalam BAP itu diberikan dalam ruangan terbuka. Pemeriksaan itu juga bisa disaksikan oleh rekan-rekan Antonius yang juga akan dibuatkan BAP. "Bisa dilihat juga oleh rekan-reka Anto saat itu," ujar Teuku.

Hal senada juga diucapkan penyidik Ahmad Iman yang juga memeriksa Antonius. Menurutnya, setelah pemberian keterangan, tersangka juga ditawarkan untuk didampingi pengacara saat pembuatan BAP. "Tidak ada tekanan fisik maupun psikis selama pembuatan BAP itu," kata dia.

Ahmad mengatakan, setelah BAP rampung, tersangka diminta untuk membaca kembali seluruh keterangan yang sudah diberikan. Jika keterangan itu disetujui, tersangka bakal diminta untuk menandatangani BAP untuk dijadikan berkas resmi ke pengadilan. "Dan mereka membaca sendiri keterangan dalam BAP lalu tanda tangan," kata Ahmad.

Sedangkan menurut Markus Siregar, penyidik tersangka Yunus alias John, keterangan bahwa anak buah Hercules hendak membubarkan apel polisi tidak dipaksa. Keterangan itu disebutnya keluar setelah ditanya maksud dan tujuan mereka berada di sekitar lokasi tersebut. "Tidak ada intimidasi, dia (Yunus) bilang memang hendak menuju lokasi apel tapi tertangkap saat sedang jalan ke lokasi," katanya.

Mendengan keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon langsung menghadirkan terdakwa Antonius dan Yunus. Saat dikonfrontasi, keduanya mengaku diintimidasi dan dipaksa polisi untuk membuat pernyataan dalam BAP. "Saya juga tidak ditanya apakah mau didampingi pengacara atau tidak," ujar Antonius.

Sedangkan Yunus juga mengatakan tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dia juga mengaku tidak meminta didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP tersebut. "Karena tidak ditanya jadi saya juga tidak minta," ujarnya.

Hakim Kemal pun langsung memberi penegasan kepada terdakwa dan saksi untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Tapi baik terdakwa yang hadir sebagai saksi bagi Hercules maupun saksi dari penyidik sama-sama bersikukuh bahwa keterangan mereka benar dan sesuai kenyataan.

Adapun kuasa hukum Hercules Agung Sri Purnomo mengatakan apa yang ada di BAP tidak berlaku di pengadilan. Menurutnya, keterangan yang berlaku bagi majelis hakim adalah keterangan saat memberikan kesaksian. "Yang dipakai keterangan yang ada di muka sidang," ujarnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Arisetiawan menyatakan penilaian yang berbeda itu bakal diputuskan oleh majelis hakim. "Nanti hakim yang memutuskan mana yang benar karena kami juga punya keyakinan masing-masing," kata dia.

Hercules dan 50 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret 2013 sore. Penangkapan laki-laki asal Timor bertubuh kurus dilakukan karena banyaknya laporan warga yang sudah merasa resah dengan praktik premanisme Hercules dan anak buahnya. Simak sepak terjang Hercules di sini.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas

Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya