TEMPO.CO , Jakarta:Pakar komunikasi, Effendi Ghazali mengapresiasi pemberian novum (bukti) oleh Pemerintah Provinsi DKI kepada Khoe Seng Seng, pria yang digugat PT Duta Pertiwi gara-gara menulis surat pembaca. Novum diberikan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI.
Bukti itu menyebut ruko yang dikeluhkan Seng Seng dalam surat pembacanya sejak awal berstatus hak pengelolaan lahan (HPL), bukan hak guna bangunan (HGB). Bantuan berupa novum itu dinilai cukup. “Wakil Gubernur mendukung secara moral, tapi enggak bisa bantu secara detil,” ujar akademisi Universitas Indonesia itu ketika dihubungi, Selasa 11 Juni 2013. “Bisa mendapat novum sudah bagus.”
Effendi menyebut pemerintah provinsi sudah cukup sibuk. “Pemprov sekarang sedang banyak tugas,” ujarnya yang mendampingi Seng Seng dalam pertemuan dengan Ahok. Apalagi, kata dia, kasus Seng Seng adalah fenomena jamak yang berakar pada perbedaan penafsiran undang-undang dan keputusan meteri.
“Banyak yang seperti Seng Seng ini,” kata dia. “Mereka tidak mendapat informasi lengkap dari pengembang soal status lahan atau kios.”
Khoe Seng Seng digugat PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas) karena dianggap mencemarkan nama baik melalui surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan. Isi surat pembaca adalah keluhan status tanah yang dia beli berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertiwi melaporkan Seng Seng dan sejumlah rekannya. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
ATMI PERTIWI
Terhangat: EDSUS Aksi Alay | Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
METRO Terkait
Tulis Surat Pembaca, Seng Seng Didenda Rp 1 Miliar
Diputus KY Bersalah, MA Belum Bersikap Soal Daming
Publik AS: Daming Seperti Tak Punya Ibu Saja!
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
1 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
9 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
39 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
39 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
39 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya