Bukti Baru, CCTV Restoran Rekam Ari Wibowo

Reporter

Kamis, 13 Juni 2013 18:19 WIB

Arianto Wibowo atau lebih dikenal dengan Ari Wibowo saat ditemui pada acara Festival Film untuk Perdamaian di Blitzmegaplex Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 30-8, 2012. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta-Polisi mendapatkan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatakan artis Ari Wibowo dengan pejalan kaki bernama Carmadi, 80 tahun, di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2013. Bukti itu berupa rekaman CCTV restoran Iluminare yang merekam kejadian tabrakan tersebut.

"Jadi saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, seorang satpam restoran datang menghampiri petugas kepolisian dengan membawa rekaman CCTV yang merekam kejadian itu," kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis 13 Juni 2013. (Lihat: Jadi Tersangka, Ari Wibowo Tak Ditahan)

Dalam rekaman itu, kata Rikwanto, korban berlari menyebrang jalan dengan membelakangi jalan. Saat bersamaan, Ari Wibowo melintas dengan motor gedenya. "Korban menabrak motor Ari Wibowo, karena tidak melihat. Ari juga telah jalan di jalurnya. Jadi status Ari belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masih saksi," ujar Rikwanto.

Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sutimin mengaku masih menyelidiki temuan CCTV tersebut. Menurutnya, penetapan Ari sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut. "Tidak bisa langsung diubah statusnya, CCTV ini didalami dengan memeriksa kembali saksi-saksi sebelumnya termasuk Ari Wibowo juga akan kami periksa lagi," kata Sutimin kepada Tempo.

Sutimin menjelaskan, dalam Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tercantum bahwa pejalan kaki wajib berjalan sesuai pada tempatnya dan menyeberang di tempat yang telah disiakan, serta memperhatikan keselamatanny.

"Jika dilihat dari rekaman CCTV ini, korban nyeberang dengan berlari dan tidak pada tempatnya. Ini menunjukan pejalan kaki tidak berhenti sejenak saat ada kendaraan melaju, karena dia berlari," ujarnya. Saat korban berlari, Ari yang mengendarai motornya tidak dapat memberhentikan kendaraannya dengan jarak 5 meter. "Di CCTV juga tampak Ari mengendarai motornya dengan kencang, sebelumnya Ari mengaku melaju dengan kecepatan 40 km per jam," ujarnya.

Untuk itu, polisi akan kembali meminta keterangan Ari Wibowo dan tiga orang saksi lainnya. "Semua bukti dan keterangan akan disatukan dan disimpulkan, apa pejalan kaki mendominasi Pasal 132 atau yang bersangkutan (Ari) juga dominan melanggar Pasal 310," ujarnya. "Dari situ akan terlihat apa yang bersangkutan tetap sebagai tersangka atau tidak."

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis Arianto Wibowo atau Ari Wibowo sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Carmadi, seorang kakek berusia 80 tahun.

Ari dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tapi sesuai KUHAP tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah ada penjamin dari kuasa hukumnya," kata Sutimin. "Tersangka juga telah bertanggungjawab dengan membawa korban ke rumah sakit dan tidak melarikan diri."

Penetapan Ari sebagai tersangka, kata Sutimin, setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, korban Carmadi telah meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan, pada Rabu malam. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.

Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besarnya ducati pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Carmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.

Carmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggungjawab dengan membawa Carmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Carmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan.

AFRILIA SURYANIS

Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah


Baca juga:

Gagalkan Pencurian Motor, Tukang Parkir Ditembak

Tabrak Orang, Status Ari Wibowo Masih Saksi

Kepada Penyidik, Siswi SMP Ini Bantah Diperkosa

Disekap Sebulan, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

19 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

21 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

22 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

22 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

23 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

23 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

23 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

23 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

23 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

36 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya