Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 17 Juni 2013 15:25 WIB

Hingga beberapa hari setelah terkuaknya penyekapan oleh pemilik pabrik panci (8/5). Massa dari aliansi buruh masih berkerumun di depan rumah Yuki Irawan. Tempo/ Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menuntut Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Sinar Logam membayar Rp 2 miliar untuk hak para buruh kerjanya. Para buruhnya selama ini belum diberikan hak seperti gaji, upah lembur hingga pesangon. "Nilai totalnya mencapai Rp 2 Miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, Senin 17 Juni 2013.

Angka Rp 2 Miliar tersebut, menurut Hery, berdasarkan hitungan upah buruh standar upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang saat ini sebesar Rp 2.550 ribu perbulan. Jumlah buruh yang dipekerjakan sebanyak 32 orang secara ilegal selama 1,5 tahun di pabrik pengolahan alumunimum dan pembuatan panci di kampung Opak, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Hery mengakui angka ini membengkak dari perhitungan awal Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sebelumnya yaitu Rp 1 Miliar. "Setelah kami teliti, ternyata bahan baku utama usaha ini adalah logam sehingga masuk dalam kategori upah sektoral," katanya. Angka Rp 2 Miliar ini pun, memasukkan hitungan upah pesangon dan lembur yang belum dikonfirmasi dengan tersangka Yuki.

Menurut Hery, pembayaran upah dan pesangon tersebut adalah kewajiban Yuki. Menurutnya, pembayaran upah dan pesangon tersebut tidak mempengaruhi pidana ketenagakerjaan yang disangkakan ke Yuki oleh tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil.

Secara terpisah, kuasa hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono dari OC Kaligis and Asociated mengatakan pihaknya belum bisa menerima hitung-hitungan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tersebut. "Bukan bersedia atau tidaknya untuk membayar, tapi kami juga punya hitung hitungan sendiri," katanya saat dihubungi Tempo.

Slamet yang mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp 2 Miliar itu membantah jika kliennya sama sekali tidak membayar upah selama buruh bekerja. "Yuki sudah melakukan pembayaran upah kepada sejumlah karyawan, ada yang ditansfer langsung kekeluarga karyawan di kampung dan ada juga yang diberikan langsung, kami punya bukti buktinya," kata dia.

JONIANSYAH


Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh


Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya