Sejumlah petugas Satpol PP bersama petugas Dinas Perhubungan menertibkan kendaran yang parkir dibahu jalan di Kawasan Jatinegara, Jakarta, (10/6). Penertiban ini untuk mensterilkan jalan dari PKL dan parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan penataan parkir yang berada di Kawasan Jatinegara pada Senin hari ini 17 Juni 2013. Pelarangan parkir ini dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB kecuali Sabtu dan hari libur.
"Kami arahkan parkir di dalam pasar, hari ini pelanggaran banyak sekali," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ditemui di lokasi penertiban, Senin 17 Juni 2013. "Puluhan mobil digembok, empat diderek. Kalau motor cukup diperingatkan tidak parkir di jalan."
Udar berharap penertiban ini dapat berlangsung permanen dengan mempersiapkan lahan parkir yang bekerja sama dengan pengelola pasar. Ini agar tidak perlu lagi memperingati dan menyapu satu-satu kendaraan yang sembarang memarkir di jalanan. "Mengatasi macet tidak bisa dari hilir saja, tapi dari hulu juga," kata Udar.
Untuk lokasi jalan yang dilarang untuk parkir akan diarahkan ke gedung parkir atau lahan parkir, antara lain: gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), lahan parkir stasiun KA Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Pasar Jatinegara. (Baca:Kemacetan di Daerah Pengitar Jakarta Makin Parah)
Selain melibatkan Satpol PP dan kepolisian, operasi ini juga menurunkan lima mobil rambu yang membawa layar elektronik untuk informasi pengguna jalan. Sampai saat ini beberapa petugas nampak membagikan selebaran informasi lokasi penataan parkir kepada pengemudi mobil yang melintas di depan PGJ. (Baca: HUT Jakarta, sampai di mana Jokowi-Ahok bekerja?)