TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan dua pejabat Dinas Kebersihan DKI Jakarta sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil toilet. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, dan Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani, Yolanda Daniel.
"Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, yang diterbitkan pada 28 Juni 2013," ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di kantornya, Senin, 1 Juli 2013.
Sumber Tempo mengatakan Yusman dan Yolanda adalah pasangan suami istri. Perusahan milik Yolanda adalah pemenang proyek mobil toilet, sedangkan perusahaan suaminya, Yusman, membantu mulai dari proses tender hingga pengadaan barang. Mereka tidak hanya mengakali proses tender tetapi mengkatrol harga pengadaan barang melebihi harga pasaran. "Mereka bertiga diduga melakukan persekongkolan jahat sehingga menang dalam proses tender," ujar sumber ini.
Setia Untung membenarkan ada indikasi markup atau penggelembungan dana dalam proyek tersebut. Namun jumlah kerugian negaranya masih dalam proses perhitungan lembaga auditor."Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi karena terindikasi mark-up."