TEMPO.CO, Jakarta - Selain sidang Vonis Hercules, Selasa 21 Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menyidangkan kembali kasus kecelakaan Novi Amilia. Namun sidang tersebut terancam batal karena sehari sebelumnya model majalah dewasa tersebut berulah lagi.
Menurut pengacaranya, Randy Anggara Putra Novi saat ini masih berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. "Kami akan coba usahakan untuk menghadirkan Novi, tapi lihat kondisi dia nanti," ujar Randy.
Randy mengatakan akan tetap hadir dalam persidangan tersebut. "Sidangnya nanti jam 14.00, agendanya menghadirkan saksi," ujarnya. Tim kuasa Hukum mengaku hingga saat ini belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
Senin pagi 1 Juli 2013, Novi kembali mengamuk dan hampir melepas busananya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Randy khawatir masalah ini bakal mempengaruhi proses hukumnya. (Baca: Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi)
Novi sebelumnya pernah ditangkap Polisi karena mobil Honda Jazz yang dikendarainya menabrak tujuh orang di daerah Tamansari Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012. Saat mengendarai mobil, Novi sedang dalam keadaan mabuk dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terkait
Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi
Novi Amilia Sering Konsultasi ke Psikiater
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
19 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
21 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
23 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
23 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
23 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
23 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
23 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
36 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya