TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan kenaikan tarif angkutan umum yang mencapai 40 persen sudah dapat diberlakukan mulai hari ini, Kamis 11 Juli 2013. Bagi kendaraan yang melebihi ketentuan akan langsung diberi sanksi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penertiban akan dilakukan jika angkutan umum tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jakarta Joko Widodo sejak 10 Juli 2013. "Sanksinya mulai dari tilang sampai pencabutan izin trayek," kata Syafrin.
Sanksi tahap pertama, menurutnya, adalah dengan memberikan tilang kepada angkutan umum yang melanggar. Jika masih melakukan pelanggaran sepert menaikkan tarif di atas ketentuan, Dinas Perhubungan bisa memberikan sanksi stop operasi atau dikandangkan dengan maksimal 14 hari. Tetapi jika terus melanggar, katanya, "Kami akan melakukan pembekuan izin trayek sampai akhirnya pencabutan izin trayek."
Kenaikan tarif angkutan umum dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi pada 21 Juni lalu. Setelah itu, Dinas Perhubungan pun memberikan usulan kenaikan tarif ke DPRD Jakarta.
Akhirnya, pada 10 Juli lalu, DPRD menyepakati usulan kenaikan tarif dan langsung ditandatangani Gubernur Jakarta Joko Widodo. Pemerintah Jakarta berjanji akan ada perbaikan pelayanan transportasi umum apabila kenaikan tarif angkutan jadi diteken DPRD.
Syafrin mengatakan, ada empat hal yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Jakarta untuk peningkatan pelayanan transportasi umum. Pertama, katanya, akan ada penertiban angkutan umum yang ugal-ugalan. Kedua, dinas akan menilai kelaikan jalan angkutan umum khususnya angkutan yang mengeluarkan asap berlebihan.
Ketiga, penertiban akan dilakukan bagi para pramudi yang tidak menggunakan KPP dan KPA untuk seluruh angkutan. Terakhir, dinas akan berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang terjadi di angkutan umum. "Untuk menjalankan peningkatan pelayanan ini tidak bisa sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata Syafrin.