Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian
Editor
Baiq Atmi Sani Pertiwi_carep
Jumat, 12 Juli 2013 12:47 WIB
TEMPO.CO, Tangerang – Memasuki bulan ketiga penyidikan kasus perbudakan buruh panci, berkas kasus itu belum juga berpindah dari Kepolisian Resor Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Marcos menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dari kepolisian. “Kami masih menunggu, sebelumnya berkas kami beri catatan untuk disempurnakan,” kata Marcos Jumat, 12 Juli 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, Komisaris Siswo Yuwono mengatakan, mereka masih menyempurnaan berkas perkara. “Kami masih menyelesaikan petunjuk jaksa. Nanti kami kabari,” ujarnya manakala ditanyai soal ini. (Baca juga: Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang)
Sebelumnya, polisi mengenakan enam pasal pada bos pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan, 41 tahun, dan empat mandornya: Tedi Sukarno, 35 tahun; Sudirman, 34 tahun; Nurdin alias Umar, 25 tahun, dan Jaya 30 tahun. Selain tindak pidana penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.
Pelimpahan pertama dilakukan polisi pertengahan Juni, namun kejaksaan mengembalikan berkasnya. Kejaksaan sendiri menyiapkan delapan jaksa penuntut umum untuk kasus ini.
Julian Jaya, kuasa hukum tersangka empat mandor juga menyatakan menunggu untuk mengambil langkah selanjutnya. “Kami menunggu pelimpahan berkas,” kata Julian.
Pada 3 Mei lalu polisi menemukan produsen aluminium balok dan panci yang sudah operasi selama 1,5 tahun itu menyekap 34 buruh. Sebagian besar dari mereka diperlakukan seperti budak -- pakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap. Selama berbulan-bulan disekap, mereka tidak digaji.
Yuki menyita barang pribadi buruh seperti dompet dan telepon genggam mereka. Sedangkan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar, dalam ruangan gelap, lembab, tertutup seluas 8 x 6 meter.
Penyekapan baru terkuak setelah dua buruh, Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, melarikan diri pada 22 April 2013. Sesampai di kampung halamannya di Bambangan, Lampung Utara, Junaidi melaporkan penyekapan kepada Sobri, kepala desa setempat.
AYU CIPTA
Topik Terhangat:
Ramadan| Bursa Capres 2014| Ribut Kabut Asap| Tarif Progresif KRL| Bencana Aceh
Berita Lainnya:
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
Kepolisian Lembaga Terkorup, Polri Menjawab
Inilah Pesawat Teraman dan Paling Bahaya di Dunia
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah
Pelajaran 'Porno' Anak Gembala dan Induk Srigala