TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membawa mantan vokalis Grup Band The Fly, Muhammad Hamzah alias Bjah ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat siang, 12 Juli 2013. Bersama dua rekannya yang ikut ditangkap yakni, MW, dan NHM alias NH, Bjah akan menjalani rehabilitasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan Bjah bersama dua rekannya akan menjalani rehabilitasi karena tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat jaringan narkoba. "Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan selama 20 hari dari penangkapan dan terbukti yang bersangkutan bukan pengedar atau bandar," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.
Sesuai Undang-undang, maka Bjah, MW, dan NH berhak mendapatkan perawatan medis. "Atas permintaan keluarga dan tingkat ketergantungannya oleh tim dokter RS Polri, maka ketiganya diperbolehkan menjalankan rehab dan konseling," ujarnya.
Arman menjelaskan, pemilihan tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur sesuai atas rekomendasi tim medis RS Polri. "Lamanya rehabilitasi tergantung dokter. Tapi yang jelas rehab ini sambil menunggu keputusan dan ketetapan pengadilan atas kasusnya," kata Arman.
Pada Rabu malam, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam V2. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Bjah, MW, dan NHM alias NH bersama 4 orang wanita di dalam ruang karaoke yang diduga sedang berpesta sabu.
Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi. Polisi menyatakan hasil tes urin tiga tersangka yakni, Bjah, MW, dan NHM alias NH, positif menggunakan sabu dan happy five. Sementara, empat wanita yang turut ditangkap dibebaskan, karena tidak menggunakan narkotik.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
15 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
2 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
3 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
4 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
4 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
4 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
5 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya