TEMPO.CO , Jakarta: Freddy Budiman alias Budi, napi yang kembali diadili atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, harus kehilangan haknya sebagai warga negara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencabut sekaligus enam haknya atas kasus narkoba yang dia hadapi. "Hak-hak itu dicabut karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Haswandi, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.
Sebelumnya, Freddy Budiman divonis hukuman mati oleh PN Jakbar. Dia dinyatakan sebagai pemilik dari narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir yang masuk dari Cina dalam sebuah kontainer. Hukuman itu dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, karena Freddy saat ini juga sedang menjalankan hukuman dalam kasus kepemilikan narkoba.
Haswandi mengatakan, pencabutan enam hak dasar warga negara Freddy merupakan hukuman tambahan atas vonis mati yang dia terima. Pencabutan hak-hak itu disebutnya sudah sesuai dengan aturan karena terbukti dalam persidangan.
Adapun enam hak dasar itu adalah pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan, hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya, hak penjagaan anak, dan hak mendapatkan pekerjaan. Haswandi mengatakan, hal itu diputuskan setelah dia terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pengadilan juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena dia terbukti memiliki 40 unit telepon genggam. "Bahwa terdakwa memiliki 40 unit telepon genggam, alat komunikasi bisa dengan mudah dibeli dan didapatkan," kata Haswandi. Pencabutan hak itu dilakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.
Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.
DIMAS SIREGAR
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor
Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita
Berita terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
54 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaSabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap
30 Desember 2023
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram
Baca SelengkapnyaPolisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu
22 Juli 2023
Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu
30 Juni 2023
Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu
31 Mei 2023
"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Baca SelengkapnyaAnak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut
17 Maret 2023
Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?
Baca SelengkapnyaKompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu
2 Maret 2023
Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.
Baca SelengkapnyaKurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara
16 Februari 2023
Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta
16 Februari 2023
Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba
22 Januari 2023
MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.
Baca Selengkapnya