TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sejumlah taksi yang menggunakan tarif bawah mulai menaikkan tarif, sesuai dengan SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2013. Ardita Dwi Anggraeni, 23 tahun, seorang karyawan swasta mengatakan, sudah dikenai tarif baru saat menggunakan taksi dari Jalan M.H. Thamrin ke Blok M, pagi ini.
"Harga buka pintu masih Rp 5 ribu, tapi saat akan bayar, sopirnya memberikan tabel harga baru. Jadi, di argo tertera Rp 25.756, tapi saya harus bayar Rp. 31.000," ujarnya kepada Tempo, 23 juli 2013.
Menurut Ardita, taksi yang dia gunakan adalah taksi Express. Sang sopir menjelaskan kepada Ardita, belum semua taksi menggunakan argo yang diprogram berdasarkan tarif baru. Sehingga sopir harus menggunakan perhitungan manual dan menjelaskan langsung kepada penumpang ihwal kenaikan tarif tersebut.
Febrina Anindita Charini, 23 tahun, karyawan swasta, juga menyampaikan pengalaman yang sama. Dia menggunakan taksi Cipaganti dari Depok menuju Jalan Jenderal Sudriman. "Sudah naik, open flag jadi Rp 6 ribu," ujarnya. "Depok-Sudirman jadi Rp 90 ribu, terasa banget mahalnya."
Sebelumnya, Direktur Operasional Express Group, Herwan Gozali, melalui keterangan persnya mengatakan bahwa tarif taksi Express akan naik menjadi Rp 6.000 (buka pintu), Rp 3.000 (tarif per kilometer), dan Rp 36.000 (tarif tunggu per jam). "Pemerintah dan Organda tentu telah mengkaji hal tersebut dengan memperhatikan berbagai pertimbangan. Namun, memang kami perlu waktu untuk menghitung persentase kenaikannya," ujar Herwan.
Sementara itu, juru bicara Blue Bird Group, Teguh Wijayanto, mengatakan bahwa perusahaannya belum menaikan tarif, meskipun Surat Keputusan Gubernur yang mengatur kenaikan tarif sudah keluar sejak pekan lalu. "Hasil rembukan antara manajemen dan pengemudi memutuskan tidak menaikan tarif dahulu sampai situasi stabil," ujar Teguh. "Pada akhirnya pasti akan naik, namun belum bisa dipastikan apakah masuk rencana jangka pendek atau jangka panjang."
Tarif taksi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 yaitu:
Tarif Atas
Buka Pintu Rp 7.000
Per Kilometer Berikutnya Rp 3.600
Biaya Tunggu Per Jam Rp 42.000
Tarif Bawah
Buka Pintu Rp. 6.000 (tarif bawah)
Per Kilometer Berikutnya Rp. 3.000
BiayaTunggu Per Jam Rp. 36.000
TIKA PRIMANDARI
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Metro Terpopuler:
Persoalkan Blusukan Jokowi, Ini Maksud FITRA
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Jokowi: 2014, Warga Ciliwung Bisa Huni Rusunawa
Pulang Pesta Ultah, ABG Dicabuli Temannya
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
21 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
57 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaTaksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik
12 Desember 2023
Bluebird di tahun ini menambah sekaligus melakukan peremajaan dengan total 750 unit Transmover terbaru.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaImbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen
14 September 2022
Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 16 persen usai kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya