Metromini Maut Pedal Remnya Dililit Karet

Reporter

Rabu, 24 Juli 2013 21:57 WIB

Metromini. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta--Metromini maut yang menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-washliyah 1 Pulogadung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, diduga tidak layak jalan. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung, mengatakan penyidik menemukan rem dan kopling metromini sudah rusak hingga harus diikat dengan karet.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ditemukan indikasi tidak layak beroperasi," kata Agung di kantornya, Rabu, 24 Juli 2013. Temuan itu, Agung melanjutkan, masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan keseluruhan kondisi kendaraan.

Sebelumnya, Agung juga mengatakan bahwa pengemudi metromini maut itu, Wabdi Sihombing, 35 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kata Agung, Wabdi juga melanggar lalu lintas dengan mengemudikan metromininya di jalur busway. "Tapi saat mengemudikan, dia tidak konsumsi miras (minuman keras," ujar Agung.

Sementara itu, Wabdi mengakui tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Iya saya tidak punya SIM, jadi sering ditilang, tapi mobil (metromini)nya tidak pernah dikandangin," kata Wabdi di Satwil Lantas Jakarta Timur, Rabu.

Selasa sore kemarin, sekitar pukul 16.00, sebuah metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh metromini 47 itu dengan nomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.

Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, bernama Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun dan Reni Anggraeni (12) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam.

Tepat di halte busway Layur, metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.

AFRILIA SURYANIS

Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK


Berita Terkait:

Dishub Dituding Membiarkan Metromini Langgar Aturan

Metromini Ugal-ugalan, Jokowi Diminta Tegas

Riza, Teroris Tulungagung Diduga Calon 'Pengantin'

Antisipasi Teror Lebaran, Polisi Perkuat Intelijen

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

14 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

15 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

17 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

17 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

17 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

31 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya