Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok melambaikan tangan usai meninjau tes uji kompetensi seleksi dan promosi jabatan lurah dan camat DKI di SMA 1, Jakarta, (27/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menuntut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, kuras pas. Pekan lalu, sekelompok Masyarakat Peduli MRT memang mengadukan Ahok --demikian Basuki disapa-- ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Dadang Rahmat, pengajar komunikasi politik Universitas Padjadjaran menilai penggunaan UU ITE dalam kasus ini tidak pas. "Agak terlalu jauh kalau tujuannya sanksi administrasi seperti kurungan atau denda," ujar Dadang ketika dihubungi, Senin, 29 Juli 2013.
Menurut dia, pelanggaran janji kampanye biasanya hanya membawa konsekuensi politik, seperti kehilangan suara pemilih. "Kecuali kalau dia sudah menjadi pejabat saat berkampanye," katanya. Soalnya janji saat kampanye merupakan janji politik yang bertujuan menarik simpatisan atau pemilih.
Selain itu, pengambilan keputusan saat sudah menjadi pejabat juga tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama unsur pemerintahan lain. "Jadi tidak bisa disalahkan juga kalau pada akhirnya ada perbedaan dengan saat kampanye," katanya.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali juga mengatakan bahwa penggunaan UU ITE untuk menagih janji kampanye belum pernah dilakukan. "Ini pendekatan baru, bahwa ada warga yang menilai janji kampanye yang terekam sebagai bukti transaksi dengan masyarakat," kata dia.
Jika dilihat seperti itu, janji kampanye dianggap sebagai kontrak sosial antara Ahok dengan pemilihnya. "Tetapi nanti dilihat apakah polisi bisa membuktikan atau perlu masukan dari ahli komunikasi," ujaar Effendi.
Ahok dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal 28 UU ITE tentang kabar bohong. Pasalnya, Ahok dituding pernah berjanji akan membangun mass rapid transit dengan keseluruhan jalur bawah tanah pada saat kampanye. Namun setelah menjadi Wakil Gubernur, pemerintahannya malah meneruskan rencana semula membangun MRT dengan jalur layang di kawasan Fatmawati.