TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Ciledug melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan dua narapidana narkotik, I dan A, yang melakukan pengendalian ganja. Tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Dewasa Tangerang.
"Kami masih lakukan penyelidikan terhadap I dan A, keduanya di LP kelas 1. Untuk detailnya dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang," kata Kapolsek Ciledug, Komisaris Abdul Harris Zakin, Rabu, 31 Juli 2013.
Zakin mengatakan, Senin tengah malam lalu, Polsek Ciledug menangkap dua pengedar ganja bernama Suroto alias Corong dan Hanif di sebuah warung Internet di kawasan Karang Tengah. Polisi kemudian menyita 10 kilogram ganja kering siap edar di rumah kontrakan tersangka.
Sebanyak 10 kilogram ganja itu dikemas dalam 36 paket kecil dan delapan paket besar. Nilai estimasi ganja itu mencapai Rp 30 juta. Menurut Zakin, dari nyanyian tersangka Suroto dan Hanif, peredaran ganja itu dikendalikan dua napi tersebut. A dan I merupakan otak peredaran ganja di Ciledug, Karang Tengah, dan Pondok Aren. "Mereka menggunakan telepon untuk mengatur peredaran ganja tersebut," ujar Zakin.
Adapun barang bukti 10 kilogram ganja itu diterima Suroto dan Hanif di sebuah mal di kawasan Cinere, Depok. Polisi kini masih menyelidiki bagaimana barang haram itu sampai ke tangan dua tersangka ini. Informasi dari tersangka, ganja itu akan diedarkan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
AYU CIPTA
Berita Lain:
Istri Tito Kei Diperiksa Polisi
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Kapolda: Penjahat Pakai Senjata Api, Polisi Juga
Berita terkait
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
1 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino
3 hari lalu
Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu
4 hari lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
4 hari lalu
Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSelebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel
4 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap
5 hari lalu
Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja
5 hari lalu
Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
6 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024
27 hari lalu
Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang
43 hari lalu
Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.
Baca Selengkapnya