Hercules Akan Dijerat Dua Kasus Baru  

Reporter

Sabtu, 3 Agustus 2013 10:53 WIB

Terdakwa Hercules Rozario Marshall bersama M Sidik saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, menyatakan setelah dibebaskan Hercules akan ditangkap kembali. Dia akan dijerat dengan dua tuduhan kasus. "Yakni pemerasan dan pencucian uang," kata Hengki hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013, di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Hercules Rozario Marshal sebelumnya ditangkap atas tuduhan pelanggaran hukum. Dirinya dituduh membubarkan apel para petugas kepolisian. Atas dasar itu, pihak kejaksaan menjeratnya dengan kurungan empat bulan penjara terhitung sejak 3 Maret 2013 lalu.

Menurut Hengki, setelah bebas dia akan langsung digiring kembali ke kantor Polres Jakarta Barat untuk diperiksa tim penyidik atas dua tuduhan tersebut. Dia menambahkan, dua tuduhan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat Jakarta yang pernah menjadi korban Hercules dalam beberapa bulan ini.


Dia mengatakan, dua kasus ini malah kasus utama dari Hercules. Pasalnya, laporan yang masuk sudah terdaftar dari tahun 2006 hingga awal 2013. Terlebih, Hengki menambahkan, pada beberapa bulan lalu dia jelas tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu warga di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2013, mantan penguasa Tanah Abang ini dijadwalkan menghirup udara segar di luar penjara. Namun, menurut Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Martson Marbun, dia tidak akan berlangsung lama. "Dia akan langsung ditangkap kembali atas tuduhan kasus lain," ujarnya kepada Tempo kemarin, Jumat, 2 Agustus 2013.

AMRI MAHBUB

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya