Hercules Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Reporter

Sabtu, 3 Agustus 2013 12:31 WIB

Terdakwa Hercules Rozario Marshall digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rozario Marshal bakal dijerat dengan pasal pencucian uang. Pasal tindak pidana pencucian uang ini pertama kali diterapkan untuk kekerasan jalanan. Untuk pemberantasan aksi premanisme.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, polisi bakal menjerat bekas penguasa Tanah Abang itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami bakal jerat dengan pasal pencucian uang dalam kasus ini," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, pada Sabtu, 3 Agustus 2013.

Hengki mengatakan, Hercules dijerat dengan pasal pencucian uang lantaran melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dalam kurun waktu 2006 hingga 2012. Menurutnya, polisi bakal menjerat menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Akan kami jerat dengan pasal 3 undang-undang tersebut," kata dia.

Polisi mengklaim penerapan pasal pencucian kepada Hercules merupakan sejarah dalam pemberantasan aksi premanisme. Hengki mengatakan, pasal pencucian uang sengaja diterapkan agar memberikan efek jera kepada pelaku premanisme. "Ini pertama kalinya street crime (kekerasan jalanan) dijerat TPPU," kata dia.

Menurut Hengki, polisi juga sudah menerima laporan aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules. Uang hasil pemerasan itu yang disebut polisi bakal ditelusuri dengan pasal pencucian uang tersebut.

Polisi yakin jika dalam kasus pemerasan dan pencucian uang kali ini Hercles bakal mendapatkan hukuman yang lebih berat. Menurutnya, Pasal 3 Undang-undang TPPU yang dialamatkan kepada Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu bakal memberatkan masa hukumannya. "Kalau dilihat dan pasalnya dia bisa dipenjara selama minimal empat tahun," katanya.

Hercules sendiri akhirnya kembali ditangkap oleh Polres Jakarta Barat. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang. Dia ditangkap beberapa saat setelah usai menjalani hukuman empat bulan dalam kasus perbuatan melawan hukum pada 8 Maret 2013 lalu.


DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya