TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluar dari penjara dan langsung ditangkap lagi, Hercules Rozario Marshal terancam hukuman penjara yang lebih berat. Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang bakal membuat dia terancam hukuman puluhan tahun penjara. "Bisa dihukum penjara selama 20 tahun," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.
Fadil mengatakan, polisi sengaja menerapkan pasal TPPU dalam tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh Hercules. Soalnya, dia diduga memiliki sejumlah harta yang berawal dari hasil memeras sejumlah orang sejak beberapa tahun terakhir.
Fadil yakin penggunaan pasal yang berat bakal membuat para pelaku premanisme dan pemerasan jera dengan perbuatannya. Apalagi selama ini mereka kerap bertindak dengan intensitas yang cukup tinggi.
Adapun soal pasal KUHP yang selama ini menjerat pelaku kriminal jalanan, menurut Fadil kurang memberi efek jera yang kuat bagi pelakunya. Karena itu, penerapan pasal TPPU bakal membuat hukuman terhadap pelaku premanisme dan pemerasan, termasuk Hercules, bisa lebih berat. "Agar pemberantasan premanisme di Jakarta bisa lebih baik," katanya.
Penerapan pasal pencucian uang kepada Hercules, disebut Fadil, bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Laki-laki asal Timor Leste itu diduga mengaburkan uang hasil pemerasannya menjadi harta kekayaannya. Polisi sendiri sudah menerima total jumlah kekayaan Hercules yang berasal dari hasil pemerasannya dalam kurun waktu 2006-2012.
Akan tetapi, Fadil menolak menjelaskan lebih rinci nilai kekayaan Hercules dari kasus pemerasan tersebut. Diperkirakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh mantan penguasa Tanah Abang itu mencapai miliaran rupiah. "Karena dalam satu laporan dia (Hercules) pernah memeras hingga Rp 960 juta dalam dua tahun terakhir," kata Fadil.
Selain TPPU, Fadil menyatakan Hercules juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hukuman itu bakal menjeratnya dengan penjara selama 8 tahun.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Anggita Sari
Baca juga:
Demokrat: Jokowi Jangan Arogan
Ketika Lembaga yang Unggulkan Prabowo Dicecar
Bocornya Penyadapan SBY, Snowden Diduga Terlibat
Kronologi Supir Mobil Mewah Pukul Petugas TransJ
Berita terkait
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma
25 September 2023
Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.
Baca SelengkapnyaPeredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker
22 Agustus 2023
Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.
Baca SelengkapnyaBantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center
27 Maret 2023
Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa
26 Maret 2023
Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
Baca SelengkapnyaSikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam
1 Maret 2023
Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an
27 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?
Baca Selengkapnya6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
24 Februari 2023
Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy
24 Februari 2023
Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku
23 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.
Baca Selengkapnya