Suasana di jalan KH Mas Mansyur, sekitar pasar Tanah Abang yang penuh dengan para pedagang kaki lima, (15/7). Pemprov DKI Jakarta telah menempatkan para PKL di Pasar Tanah Abang di Blok G tetapi mereka lebih memilih berdagang di badan jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya ada tiga lokasi yang sudah disepakati oleh para pedagang dan penjagal sebagai lahan pengganti relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kebon Jati, Tanah Abang. Ketiga lokasi itu, seperti yang disebut anggota DPD Dani Anwar dalam suratnya kepada Gubernur Jokowi, adalah Jalan Sabeni, Tanah Abang; lahan milik PJKA di sekitar "Bongkaran", Tanah Abang; dan di lahan Pemda DKI yang berada di belakang Museum Tekstil, Jakarta.
Terdapat beberapa poin penting yang digarisbawahi Dani Anwar dalam surat tertanggal 31 Juli 2013 itu. Dalam surat itu, anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut meminta Jokowi tetap mempertahankan RPH. Kalaupun terpaksa dipindah, Dani meminta Gubernur Jokowi agar berembuk dengan para pedagang dan penjagal di RPH soal lokasi yang baru. (Baca: Giliran Jokowi Disurati Soal Jagal Tenabang)
"Saya ingin mengingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat menjadi tindakan kesewenang-wenangan oleh penyelenggara negara," kata Dani dalam suratnya.
Pada akhir suratnya, Dani Anwar berharap Jokowi dan jajarannya bisa mencarikan jalan keluar terbaik buat warga asli Tanah Abang yang berketerampilan khusus sebagai pemotong hewan itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh ingin merelokasi RPH dari Tanah Abang guna mengembalikan fungsi awalnya sebagai lahan parkir. Langkah itu diperlukan untuk memuluskan upaya mengembalikan para pedagang kaki lima Pasar Tanah Abang yang meluber ke bahu jalan ke gedung pasar. (Baca: Jagal Tenabang Mau Dipindah Jokowi, Asal...)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
19 jam lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.