Sejumlah petugas SatPol PP merazia pedagang kaki lima dan membongkar warung mereka yang masih membandel berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, (12/8). TEMPO/Subekti
"Penertiban PKL dipimpin wali kota, dibantu oleh Polri, TNI, Polsek Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 12 Agustus 2013.
Penertiban yang berlangsung pada pukul 08.00-17.00 WIB yaitu pembersihan lapak-lapak PKL yang ada di jalan, tenda-tenda yang ditinggalkan, dipan-dipan, dan rangka-rangka kayu. "Semua diangkut dengan menggunakan beberapa truk untuk disingkirkan dari jalan," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penertiban yang dilakukan pada Ahad, 11 Agustus 2013, terjadi di sekitar Blok B, Jati Bunder, Bongkaran, Jembatan Tinggi, depan Stasiun kereta Tanah Abang, dan Gang Tiga. Sedangkan Senin, 12 Agustus 2013, penertiban PKL masih dilakukan. "Senin ini penertiban di Blok S agar rangkaian di sekitar Tanah Abang bebas dari PKL," kata Rikwanto.
Hari ini juga terdapat kegiatan registrasi PKL untuk menempati Blok G Tanah Abang. Rikwanto menambahkan, penertiban dilakukan agar ketika masa berdagang normal kembali, tidak ada PKL yang berjualan di jalan.