Tertibkan Tenabang, Jokowi Tidak Perlu Didewakan  

Reporter

Editor

Amirullah

Selasa, 13 Agustus 2013 13:23 WIB

Petugas SatPol PP merazia pedagang kaki lima yang masih membandel berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, (12/8). Pemerintah DKI melarang pedagang kaki lima berjualan setelah Lebaran. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penertiban Pasar Tanah Abang oleh Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bukan hal istimewa. “Itu memang tugas mereka, tidak perlu mendewa-dewakan Jokowi,” ujar Agus ketika dihubungi Tempo, Selasa, 13 Agustus 2013.

Pada dasarnya, fungsi jalan memang harus dikembalikan untuk pejalan kaki dan pengendara, bukan untuk berjualan. Adapun pedagang kaki lima ditata ulang agar lokasinya bersih, tidak becek, dan teratur. “Seharusnya bentuk pemberdayaan masyarakat kota memang seperti ini.”

Sebelumnya, Senin, 12 Agustus 2013, lalu, Pemprov DKI menertibkan ratusan pedagang kaki lima yang jadi biang kemacetan di jalan depan Blok F, Kebon Jati, Pasar Tanah Abang. Sebagai ganti lokasi berjualan, mereka dipindahkan ke Blok G bangunan pasar.

Menurut Agus, penertiban jadi tampak luar biasa karena pemerintahan gubernur sebelumnya tidak setegas sekarang. “Kita rindu action. Pemimpin selama ini berwacana terus.” Agus pun mengakui, penertiban Tanah Abang bisa dibilang salah satu capaian besar Jokowi-Ahok sepanjang pemerintahan mereka.

Namun, dia mengingatkan, penertiban ini tidak bisa serta-merta jadi tolok ukur kemampuan Jokowi dalam mengurus negara. Hal ini mengingat adanya wacana mengusung mantan Wali Kota Solo itu jadi calon presiden. “Urus negara belum tentu. Masih banyak persoalan Jakarta yang harus diselesaikan Jokowi.”

ATMI PERTIWI


Berita lainnya:

Jokowi Datangi Tanah Abang, Periksa Got Mampet
Tenabang Beres, Jokowi Ditunggu PKL Pasar Gembrong
Pembunuhan Mahasiswi Unpam Berawal dari Facebook
Mayat Mahasiswi Unpam Ditemukan Dalam Karung

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya