TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Rahmat, mengatakan Rendy, pemilik toko miras oplosan, ternyata bukan kali ini saja menjual miras oplosan. Dia diketahui sudah delapan tahun menjalankan aksinya.
"Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama delapan tahun terakhir," katanya saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2013. Rahmat mengatakan, pemilik toko itu sebenarnya sudah puluhan tahun membuka usaha minuman. Tapi selama ini dia diketahui berjualan minuman tradisional seperti jamu. "Jadi dia sudah dua puluh tahun jualan jamu, tapi baru delapan tahun terakhir saja menjual miras oplosan," kata dia.
Rendy sendiri diketahui menjual miras oplosan yang dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Dia memperoleh bahan kimia tersebut dari sebuah toko di kawasan Galur, Jakarta Pusat.
Menurut Rahmat, Rendy menjual miras oplosan terdiri dari bahan-bahan lainnya, seperti alkohol, anggur, beras kencur, air mineral, dan susu cair. Setelah dicampur, cairan tersebut dimasukkan ke dalam jerigen yang kemudian diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Rendy kini ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia bakal dimintai keterangan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, delapan orang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Nyawa mereka tak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan di RS Cempaka Putih. Mereka adalah Joko Pitono, 39 tahun, Ishak Maulana (20), Adi Ferdinan (26), Saifudin (32), Sopar (32), Sutrisno (33), Sofyan (35), dan Maripin (35).
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim
Berita populer:
Lulung: Ahok Bukan Negarawan
PKL Patuhi Jokowi karena Sama-sama Jawa
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya