TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) melalaui Badan Amil Zakat di Tangerang hingga saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan belum meratanya sosialisi UU 38/1999 dan perda Kabupaten Tangerang nomor 24/2004 tentang peningkatan syariat Islam mengatur ketentuan berzakat. ?Banyak yang belum tahu, karena sosialisasinya belu merata,? kata Ketua Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Bazis), H. Manap Mulyana. Menurut Manap, sedikitnya jumlah Zis yang masuk melalui badan amil zakat, infak dan shodaqoh bukan kesadaran masyarakat menurun tetapi karena ketidak tahuan masyarakat. "Pemasyarakatan aturan mengenai ZIS ini memang masih harus ditingkatkan. Banyak warga yang belum mengetahui adanya perda ZIS, dan ini butuh upaya sosialisasi,"ujar Manap Rabu (10/11).Wakil Bupati Tangerang Muhamad Norodom Sukarno mengakui, perda tentang ZIS memang masih baru sehingga pengumpulan zakat dari masyarakat pun belum optimal. "Kendati demikian, kita meminta warga taat memenuhi kewajiban membayar zakat. Apalagi sudah diberlakukan peraturan daerah (perda) yang mengaturnya." Kata NorodomKendati demikian, pada selasa (9/11). Sebanyak 4.800 kaum duafa dari 28 kecamatan di Kabupaten Tangerang menerima zakat, infak dan shodaqoh (ZIS). Penyerahan ZIS tersebut dipusatkan di kawasan wisata Tanjung Kait Kecamatan Mauk.Dari sejumlah ZIS tersebut, 25% atau senilai Rp 144.000.000,00 diantaranya dihimpun dari dinas/instansi serta bagian-bagian di Pemerintah Kabupaten Tangerang.Manap, menyubutkan ZIS yang dihimpun pihaknya disalurkan, antara lain dalam bentuk beasiswa 630 murid madrasyah Rp 57 juta, bantuan guru mengaji Rp 65 juta, gembangan ekonomi umat bagi 66 penerima sebesar Rp 20 juta. Selain itu dana Zis dimanfaatkan untuk pengobatan gratis 1.300 orang dengan dana Rp 19,5 juta, santunan yatim piatu Rp 10 juta.Joniansyah?Tempo