Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Reporter

image-gnews
Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua laporan polisi terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong telah masuk di Polda Metro Jaya. Gilbert dilaporkan atas tuduhan peninstaaan agama atas ceramahnya yang menyinggung ibadah umat Muslim. 

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Dia nengatakan laporan polisi menggunakan pasal penodaan agama dalam KUHP selama ini menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas secara jumlah, sosiokultural, dan lemah. 

Selain itu, dia juga menganggap pasal penodaan agama tidak relevan di Indonesia yang menerapkan tata kebhinekaan. “Penerapannya tidak adil, dan alat gebuk bagi siapa pun yang berani menyinggung atau sekadar berbeda dengan selera yang mayor atau banyak,” kata Halili Halili saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024. 

Meski demikian dia menyebut dalam KUHP baru sebenarnya tidak lagi mengenal pidana atas penodaan agama yang cenderung karet dan melayani selera pemeluk agama mayoritas. Halili menyarankan agar polisi memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pendekatan di luar pengadilan atau jalur hukum. 

“Kalau polisi akan memfasilitasi penyelesaian yang dikenal dengan restorative justice, apalagi pendeta Gilbert sudah minta maaf,” kata Halili. Dia menyebut langkah ini lebih tepat daripada menjadi alat kelompok konservatif agama untuk mengkriminalisasi Gilbert. 

Halili mengatakan pelaporan soal penistaan agama sebagian besar akan bebas bila tak ada tekanan massa. Namun, dia menilai dalam jamak kasus pelaporan penodaan agama selalu disertai tekanan massa. 

“Termasuk massa digital atau netizen. Ada kecenderungan trial by mob, pengadilan oleh kerumunan,” kata Halili. 

Gilbert dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Kemudian ada juga laporan dari pengacara Farhat Abbas.

Gilbert Minta Maaf dan Kunjungi Beberapa Tokoh Agama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendeta Gilbert Lumoindong mengklaim video berdurasi 42 detik itu telah dipotong dan mengaburkan penjelasan lengkapnya di gereja. 

Gilbert dalam video yang beredar menyinggung ibadah umat Islam, salah satunya soal zakat. Dia membandingkan umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen. Selain itu, dia juga menyinggung cara salat umat Islam.

“Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf atas segala yang dianggap kesalahan dan kegaduhan,” kata Gilbert usai menemui Majelis Ulama Indonesia, seperti yang Tempo pantau dalam Youtube MUI pada Ahad, 21 April 2024. 

Gilbert juga menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla alias JK pada Senin, 15 April kemarin. Usai dari JK, esok harinya Gilbert juga menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia untuk meminta maaf dan mengklarifikasi videonya yang viral itu. 

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf mengatakan Gilbert telah meminta maaf atas ceramah yang telah menyulut kemarahan masyarakat itu. Dia menyebut, Gilbert telah berjanji tak akan mengulangi kesalahan tersebut.

"Dia telah berjani tidak akan membandingkan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan ibadah lainnya," kata Yusnar. 

Pilihan Editor: SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

4 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

9 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

9 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.