Pemilik Bangunan Liar Terancam Penjara Dua Tahun
Editor
Baiq Atmi Sani Pertiwi_carep
Senin, 2 September 2013 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan dua bangunan liar di kawasan tersebut hari ini. Pembongkaran menggunakan satu alat berat berjenis Caterpilar 320 D dan melibatkan puluhan petugas Polisi Pamong Praja, serta puluhan polisi.
Fitriadi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mengatakan, berdasar Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Hal ini telah disosialisasikan lewat papan pengumuman sekitar bangunan liar, misalnya di Jalan Manunggal dan Jalan Haji Saaba, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Fitriadi, pemilik kedua gedung melanggar peruntukan izin awal. "Seharusnya rumah tinggal tunggal, jadi rumah pertokoan. Maka itu kami bongkar," katanya, Senin 2 September 2013.
Menurut penelusuran Tempo di lapangan, nama pemilik gedung di Jalan Manunggal adalah Hartono. Sedangkan gedung di Jalan Haji Saaba dimiliki Chandra Setiawan.
Ketika eksekusi, pekerja bangunan di gedung liar itu keheranan. Mereka menyatakan tidak tahu akan ada pembongkaran. Salah seorang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, para petugas yang terdiri dari polisi dan Polisi Pamong Praha, tiba-tiba saja datang dengan membawa satu alat berat. "Kami hanya bisa melihat."
Namun, dia sendiri mengaku bingung dengan gedung yang sedang dibangunnya. "Saya dapat arahan untuk membangun rumah tinggal, tapi kenyataannya membangun rumah pertokoan. Di papan proyek pun ditulis rumah tinggal," kata dia.
Fitriadi menepis anggapan tak ada pemberitahuan sebelumnya. Dia menjelaskan, para pemilik gedung sudah diperingatkan untuk mengganti izin pembangunan sejak 2 atau 3 bulan lalu. Namun, tidak ada itikad baik dari para pemilik. "Malah segel sementara yang sudah kami pasang, dibongkar," kata dia.
AMRI MAHBUB