Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

image-gnews
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ferry, seorang pemilik ruko di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara buka suara soal kasus ruko serobot bahu jalan. Menurut Ferry, sebelum membeli aset itu, dia telah menyewa kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sejak tahun 1990-an hingga 2019.

"Dulu sewa. Sewa kalau nggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kita beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," kata dia kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan ruko di Pluit, Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah jual-beli itu, aset yang saat ini dibangun ruko untuk usaha kuliner sudah menjadi miliknya pribadi. Area tersebut sebelumnya merupakan fasos/fasum yaitu lapangan tenis.

Untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro. "Waktu kita sewa dari Jakpro pun kita pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan," ujarnya.

Ferry bersikukuh pihaknya tidak memakan bahu jalan. "Bahu jalan itu di depan. Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih? 11 meter cukup dong? Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol?," ucapnya.

Jakpro Bantah Pernah Jadi Pemilik Ruko di Pluit 

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menepis bahwa kawasan Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan jalan Pluit Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya. Pasalnya, aset tersebut telah menjadi milik pengembang.

“Itu bukan Jakpro,” kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin saat ditemui di Kawasan Monas Silang Utara, Ahad, 21 Mei 2023.

Iwan mengatakan lupa kapan tepatnya aset tersebut lepas dari Jakpro dan beralih ke pengembang. “Saya enggak tahu persisnya (tahunnya) tapi kemarin sudah ini kok (dibahas) sama Wali Kota Jakarta Utara (dan) sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Riang Prasetya, Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah presentasi secara langsung soal ruko serobot bahu jalan kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Deretan ruko yang viral di medsos itu sebelumnya adalah milik PT Jakarta Propertindo, yang kini telah dijual.

Pemkot Jakarta Utara Kerahkan Personel Gabungan 

Berdasarkan pengamatan Tempo di lapangan, para pemilik ruko juga ikut melakukan pembongkaran bangunan yang dianggap mengambil bahu jalan.

Ada banyak personel gabungan yang diturunkan Pemkot Jakarta Utara untuk melakukan pembongkaran, mulai dari Satpol PP; TNI-Polri; petugas dari Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Bina Marga; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; serta Pemerintah Kota (Pemkot).

Petugas Dinas Bina Marga terlihat tengah melakukan pengeboran untuk membongkar keramik lantai yang menutupi bahu jalan. Terlihat ada tanda merah yang menunjukkan luas lahan yang diambil pemilik toko, lebih kurang enam meter.

Beberapa ruko turut memasang spanduk protes atas pembongkaran itu. Spanduk bertuliskan "KAMI PEMILIK UMKM DAN KARYAWAN SUDAH BERDAGANG DI SINI SEJAK 2003. SEBELUM RIANG PRASETYA MENJABAT".

Hingga Rabu siang pukul, 13.20, para petugas maupun pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit terus melakukan pembongkaran yang diawasi dari jajaran Pemprov DKI.

Pilihan Editor: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Beli Aset dari Jakpro, Ada Spanduk Protes Pembongkaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

11 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

14 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Menyusuri Hatta Falaj, Saluran Irigasi Kuno Bawah Tanah di Dubai

16 hari lalu

Hatta Falaj, Dubai, merupakan saluran irigasi bawah tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Airnya mengalir ke sejumlah lahan pertanian di sekitarnya. Foto diambil 24 Maret 2024 (TEMPO/Mila Novita)
Menyusuri Hatta Falaj, Saluran Irigasi Kuno Bawah Tanah di Dubai

Hatta Falaj di Dubai mengalirkan air dari bawah pengunungan Hajar untuk kebutuhan pertanian dan minum warga di masa lalu.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

25 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

25 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

25 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

26 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

26 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

28 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

29 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.