Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, salah satu anggota Kopassus yang terlibat penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan oditur militer, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun tidak dipidana pemecatan dari dinas kemiliteran.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letnan Kolonel Joko Sasmito, Jumat, 6 September 2013.
Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer: membantu pembunuhan berencana. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan secara subsider, yaitu membantu melakukan pembunuhan.
Saat penyerangan LP Cebongan, 23 Maret 2013, ia berperan sebagai sopir mobil yang mengantar Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan LP Cebongan.
Hal yang memberatkan Ikhmawan adalah menentang sumpah prajurit, mencemarkan nama baik kesatuan, dan penyerangan dilakukan di tempat yang dilindungi negara. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, prajurit berprestasi, atlet karate, bertugas di berbagai tempat, dan pernah berjasa membantu evakuasi saat erupsi Merapi 2010.
Joko sempat memberikan nasihat kepada Ikhmawan supaya tidak melakukan tindak pidana lagi. Jika melakukan tindak pidana lagi, vonis pengadilan akan mempertimbangkan perbuatan pidana yang diulangi itu.
Penasihat hukum terdakwa, Kolonel (chk) Rokhmat, menyatakan akan melakukan banding dalam kasus ini. Namun oditur militer Letnan Kolonel (sus) Budiharto masih pikir-pikir. "Kami akan mengajukan nota banding," kata Rokhmat.