TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pencemaran nama, Benny Handoko atau yang lebih dikenal melalui akun Twitternya, @benhan mengaku tidak keberatan kepalanya diplontosi.
"Kalau rambut plontos itu tradisi di LP, semua tahanan kriminal begitu masuk semua diplontos, saya pribadi tidak masalah," ujar Benny sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jumat, 6 September 2013.
Menurut Benny, tradisi itu masuk akal karena semua tahanan yang masuk beraneka ragam, hal tersebut untuk memberikan ciri sama terhadap para tahanan baru sehingga mudah diawasi. "Jadi mereka tahu ada yang baru ada yang lama,"katanya.
Benny Handoko keluar dari Runah Tahanan Klas I Cipinang pukul 22.00 setelah menginap semalam di sana. Benny yang mengenakan kaos orange bertuliskan Holland dan celana jeans tampak segar dan lega.
Kamis, 5 September kemarin, Benny yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakhun, ditahan di Rutan Cipinang, Penahanan dilakukan setelah penyerahan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Pesta Tunangan Zaskia Gotik Habiskan Rp 340 Juta
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Dukungan untuk Jokowi Menjadi Capres Mengalir
Bunda Putri di Kasus Sapi Adalah Istri Pejabat?
Diam-diam Jusuf Kalla Sering Bertemu Megawati
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
3 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
34 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
35 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
37 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
38 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
39 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
45 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya