Muncikari Taman Sari: Saya Tak Perdagangkan Birahi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 7 September 2013 05:48 WIB

Sejumlah PSK yang diamankan menghindari kamera wartawan saat akan diturunkan dari mobil di Polsek Taman Sari (06/09). Tujuh PSK yang terjaring ini dikirim ke panti untuk mendapatkan pembinaan. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta:Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, VV, 34 tahun, tersangka yang memperkejakan 11 remaja putri sebagai pekerja seks komersial di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat bersikeras kalau dirinya bukan seorang muncikari.

"Saya tidak memperdagangkan jasa birahi. Saya cuma menawarkan mereka kepada teman saya. Saya bilang, 'bang mau mijit enggak?' Setelah itu, terserah pihak perempuannya," ujar VV di Markas Polsek Taman Sari, Jumat, 6 September 2013.

Wanita berkulit putih ini mengaku bahwa dirinya tidak pernah memaksa para remaja putri tersebut menjadi PSK. "Tak ada paksaan. Saya hanya bilang, 'mau layani apa enggak?' Kalau mau, nanti saya anterin ke hotel," jelas warga Jalan Kebon Jeruk XII, Taman Sari, Jakarta Barat tersebut sembari menangis sedu dan menutupi wajahnya dengan baju tahanan.

Selain VV, polisi juga menangkap RLN (22) tersangka yang berperan sebagai perantara antara PSK dengan pelanggan. RLN tidak banyak bicara. Namun ibunya, Rahmanila (51) yang datang ke Markas Polsek Taman Sari tak mengetahui jika anaknya bekerja sebagai muncikari.

"Setelah ke sini karena dihubungi RLN, saya baru tahu bahwa anak pertama saya kerja di plus-plus", ucapnya. Padahal dalam kesehariannya anaknya mengaku bekerja di kantor. Awalnya, setelah mengaku bekerja di kantor, lanjut Rahmanila, anaknya sering melamun. "Padahal biasanya anaknya orang yang ceria," ucapnya terharu.

Dari setiap Rp 300 ribu yang diterima setiap remaja putri itu, mereka mendapat bagian Rp 100 ribu. Dia pun mengaku, uang tersebut tidak dinikmatinya sendiri. "Saya juga membagi uangnya dengan pihak keamanan hotel."

Atas perbuatannya, VV yang saat ini mendekam di tahanan Markas Polsek Metro Taman Sari dijerat dengan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Ia diancam dengan kurungan paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.

MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Penerimaan CPNS | Suriah Mencekam

Berita Terpopuler
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky
Ahok: Tiada Ampun bagi Kopaja Ugal-ugalan
Hukuman Serda Ucok: 11 Tahun Bui dan Dipecat


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya