TEMPO.CO, Jakarta -Benget Situmorang, 38 tahun, terdakwa atas kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, dituntut hukuman mati. Persidangan dengan angenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digear Senin, 9 September 2013, sore.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud dalam pembacaan tuntutan mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan pembuktian dakwaan, Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa telah terbukti secara hukum seperti dalam dakwaan pertama (Pasal 340), terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan hukuman tersebut," kata Suud di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin.
Suud menilai, selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenaran atas perbuatan terdakwa. "Dengan ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benget, atas perbuatannya yang sadis," ujar Suud.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Benget yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam hanya tertunduk. Lantas, Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono menanyakan kepada Benget. "Sudah dengar kamu Benget, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum? Jadi Jaksa menuntut hukuman mati. Kamu punya hak untuk membela dengan mendiskusikan kepada kuasa hukum kamu," ujar Pandu.
Benget yang duduk di kursi terdakwa hanya menganggukan kepalanya tanpa berkata. Hakim kemudian menyuruh Benget menghampiri Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Benget, Edward M. Sihombing, akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU itu. "Baik Majelis Hakim, klien saya dan saya akan membuatkan pledoi," ujarnya.
Persidangan selama 30 menit itu pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 16 September mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.
Jaksa mendakwa Benget dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya hukuman penjara seumur hidup. Benget memutilasi Darna di rumahnya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dibantu dengan terdakwa Tini, 39 tahun, Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Dalam persidangan berbeda, Jaksa menuntut Tini dengan hukuman selama 18 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pembunuhan tersebut.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini
3 jam lalu
Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
2 hari lalu
Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
2 hari lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
2 hari lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas
2 hari lalu
Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi
2 hari lalu
Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
3 hari lalu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
3 hari lalu
Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
3 hari lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
3 hari lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca Selengkapnya