TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa orang tua AAQJ alias Dul, 13 tahun, terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Ahad dini hari lalu. Kedua orang tua Dul, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estiany akan dipanggil sebagai saksi.
Keduanya akan diperiksa terkait izin penggunaan mobil oleh anak bungsu mereka yang masih di bawah umur tersebut. "Mengapa dia menyetir mobil sendiri," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 10 September 2013.
Kemarin, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya. Paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan, keduanya harus menjalani pemeriksaan. "Bila memungkinkan hari ini, ya hari ini," ujarnya.
Rikwanto menyatakan, kedua orang tua Dul tak akan kena sanksi pidana akibat kelalaian anaknya dalam mengemudi. "Tetap yang melakukanlah yang bertanggung jawab," ujar Rikwanto.
Akibat kecelakaan tersebut, enam orang tewas dan sebelas terluka. Dul yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut diancam jerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Namun karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini membuat maksimal hukuman yang diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa.
Kini Dul masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah pulih, akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Dalam pemeriksaan, selain didampingi oleh pengacara, tersangka akan didampingi oleh psikolog, perwakilan dari komnas anak dan komisi nasional perlindungan anak. "Serta bisa juga didampingi oleh pemerhati anak," kata Rikwanto.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
11 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
2 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya