Darurat Sipil di Aceh Diteruskan

Reporter

Editor

Kamis, 18 November 2004 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meneruskan status darurat sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang seharusnya berakhir hari ini. Status yang membatasi sebagian aktivitas masyarakat itu diperpanjang selama maksimal enam bulan.Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, evaluasi akan dilakukan sebulan sekali. "Setiap saat (darurat sipil) dapat kami cabut dan diubah menjadi keadaan tertib sipil apabila keadaan betul-betul semakin baik," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi antara pemerintah dan pemimpin DPR serta pemimpin fraksi-fraksi DPR di Istana Negara, Jakarta, kemarin.Status darurat sipil diberlakukan Presiden Megawati pada 19 Mei 2004 selama enam bulan, yang berakhir hari ini. Sebelumnya, selama setahun diberlakukan darurat militer di wilayah itu. Menurut Yudhoyono, status darurat diteruskan untuk "memelihara momentum dan kesinambungan pemulihan di Aceh". Bersamaan dengan itu, kata Presiden, pemerintah membuka peluang baru untuk melaksanakan pendekatan dan berbagai langkah menuju "pengakhiran konflik yang lebih damai, bermartabat, dan adil".Sambil mencari pendekatan baru, Presiden menambahkan, operasi terpadu (operasi pemantapan pemerintahan, operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemulihan ekonomi, dan operasi pemulihan keamanan) akan dilaksanakan secara "lebih berkualitas, lebih konkret, tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, dan terbebas dari berbagai penyimpangan serta korupsi".Ketua DPR Agung Laksono dalam konferensi pers yang sama menyatakan, DPR memahami upaya mempertahankan momentum di Aceh. Karena itu, kata dia, DPR sependapat dengan pemerintah tentang perlunya memperpanjang status darurat sipil.Rapat konsultasi kemarin berlangsung empat jam. Selain Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan para pemimpin fraksi, hadir pula Theo L. Sambuaga, Ketua Komisi I, yang membidangi masalah pertahanan, keamanan, dan komunikasi. Sedangkan Presiden didampingi antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar.Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Endin A.J. Soefihara menyatakan, salah satu pertanyaan yang mengemuka pada pertemuan itu adalah mengapa status darurat sipil diperpanjang bila kondisi di Aceh dianggap telah membaik. Menurut dia, Panglima TNI menjawab bahwa justru keadaan yang baik harus tetap dijaga dengan darurat sipil.Dikatakannya, pemerintah juga diminta segera menuntaskan persoalan hukum Gubernur Abdullah Puteh, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Menurut dia, Presiden berjanji akan membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Keputusan pemerintah soal Aceh itu ditanggapi beragam. Nasir Jamil, anggota DPR dari Aceh, menganggap keputusan itu terburu-buru. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan evaluasi yang hasilnya diumumkan kepada publik. "Saya khawatir, pemerintah pusat sudah 'kecanduan' dengan darurat dan tidak memiliki alternatif selain memperpanjangnya," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.Ia menganggap keputusan itu "membuat buruk citra Yudhoyono di mata masyarakat Aceh". Ia mempertanyakan, untuk siapa darurat sipil diperpanjang. "Kalau untuk menumpas GAM, mengapa Yudhoyono menjanjikan dialog, rekonsiliasi, dan amnesti terhadap GAM? Kalau untuk rakyat Aceh, apa dosa dan salah mereka?" kata dia.Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia, juga menganggap perlunya evaluasi yang menyeluruh terhadap situasi di Aceh. Selama ini, kata dia, warga sipil terus menjadi korban, baik saat darurat militer maupun darurat sipil.Namun, Ketua DPR Aceh Said Fuad Zakaria justru berharap situasi yang sudah "kondusif" bisa ditingkatkan dalam perpanjangan masa darurat. Ia hanya memberi catatan, untuk wilayah seperti Sabang, Aceh Singkil, atau Aceh Tenggara yang sudah sejak dulu aman, diberikan perlakuan khusus.Berdasarkan data pada September lalu, sedikitnya 182 warga sipil telah menjadi korban selama masa darurat sipil. Dari jumlah itu, 67 di antaranya tewas, 56 luka-luka, dan 59 lainnya dinyatakan hilang. yura syahrul/ewo raswa/yuswardi

Berita terkait

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.

Baca Selengkapnya