Dua orang korban penyekapan Ahmad Zamani dan Arifin (kanan) duduk di sebuah ruko tempat mereka disekap di kawasan Olimo, Tamansari, Jakarta, (18/9). Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka dua diantaranya oknum TNI AL. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Arifin, 49 tahun, menduga hidupnya tak akan lama lagi. Luka di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan tangan kosong dan gagang airsoft gun membuatnya lemah. Selama 1,5 bulan, dia juga hanya diberi makan empat hari sekali. “Saya sudah pasrah,” kata bekas anggota Brigade Mobil Kediri, Jawa Timur, itu di kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 18 September 2013.
Dia beruntung karena Selasa, 17 September 2013 malam lalu, polisi datang membebaskan dia. Semula dia mendengar derap sepatu lars di lantai bawah. Lalu, sejumlah orang muncul membawa senjata laras panjang. Ketika mengetahui orang-orang itu adalah polisi, Arifin menangis. “Saya seperti terlahir kembali,” ujar lelaki berambut cepak ini.
Di kantor polisi, Arifin mengatakan disekap di loteng ruko milik perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri gara-gara urusan utang Rp 500 juta. Lelaki asal Palembang, Sumatera Selatan, ini disandera sebagai jaminan setelah rekan bisnisnya dalam usaha minyak dan gas membawa kabur uang tersebut.
Dari penggerebekan kantor PT Benteng, polisi menangkap sembilan orang. Mereka adalah Riswanto alias Gagak, Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, Agus Prayoto, dan satu anggota TNI AL, berinisial DK. “Kami juga mengamankan senjata api jenis Beretta dan sebuah airsoft gun,” ujar Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Adi Vivid. DK kini diserahkan ke polisi militer.