TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Theryioto, mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan telah disahkan pada September 2013.
Pada pergub yang mendukung program Kartu Jakarta Sehat itu, kata dia, bukan hanya berlaku bagi tagihan yang datang setelah pergub disahkan, tetapi juga bisa mengajukan tagihan sejak April lalu.
Menurut Theryioto, tagihan tambahan itu bisa diajukan langsung ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Meski begitu, dia menambahkan, pembayaran yang 25 persen sisa tagihan tak dilakukan melalui PT Askes, melainkan langsung ke Dinas Kesehatan. Adapun pencairannya masih dibahas di Dinas Kesehatan.
"Jadi, tambahan bayaran dari pemerintah sebesar 25 persen dari tagihan Ina CBGs akan diberikan untuk tagihan sejak April," ujar Theryoto kepada Tempo, Senin, 23 September 2013.
Pemerintah DKI Jakarta baru mengadopsi sistem pembayaran berdasarkan Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) milik Kementerian Kesehatan pada April 2013. Sebelumnya, pembayaran diberikan berdasarkan perhitungan dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Sistem Ina CBGs membagi pembayaran tagihan kesehatan sesuai dengan jenis penyakit dan standar penanganan yang diberikan. Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, PT Askes yang menangani pengaturan pembayaran hanya membayarkan 75 persen angka yang masuk dari keseluruhan tagihan.
Aturan inilah yang membuat sejumlah rumah sakit yang menangani pasien KJS berteriak. Soalnya, biaya yang mereka keluarkan untuk merawat pasien tak sebanding dengan jumlah yang diganti pemerintah. Apalagi, biaya ganti yang diberikan ke rumah sakit juga berbeda-beda sesuai dengan kategori rumah sakit.
Semakin rendah kategori sebuah rumah sakit, semakin kecil pula biaya yang bisa masuk dalam tagihan INA CBGs. Ilustrasinya, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat, yang berkategori B non-pendidikan akan mendapat ganti lebih besar saat menangani penyakit jantung dibandingkan dengan rumah sakit swasta berkategori C. Alasannya, rumah sakit berkategori lebih tinggi dianggap memiliki peralatan yang lebih lengkap dan kualitas dokter lebih baik.
Masalah terjadi ketika kualitas penanganan dan dokter sudah setara di dua rumah sakit dengan kategori berbeda. "Biaya riil untuk mengobati pasien kan sama saja, tetapi jumlah yang digantikan pemerintah berbeda-beda," ujar Theryoto. "Padahal, kemampuan dan sarana-prasarana rumah sakit di Jakarta tidak jauh dengan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan."
Hal inilah yang kemudian dikeluhkan rumah sakit-rumah sakit yang menangani KJS di Jakarta hingga akhirnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Kementerian Kesehatan, pekan lalu. Basuki kemudian meminta agar rumah sakit di Jakarta diaudit untuk mengetahui level kualitas pelayanan mereka.
Dia meminta agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang penetapan kategori rumah sakit berdasarkan jumlah tempat tidur. "Seharusnya berdasarkan kualitas dokter dan pelayanan yang diberikan," ujarnya.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaCapaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat
9 Oktober 2022
Anies Baswedan mengatakan peningkatkan layanan kesehatan warga melalui transformasi pelayanan RSUD di Jakarta dilakukan di berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya