Rumah Sakit KJS Bisa Ajukan Tagihan Sejak April  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 September 2013 13:59 WIB

Seorang ibu rumah tangga menunjukan Kartu Jakarta Sehat yang sudah diterimanya di Puskesmas Johar Baru, Jakarta, Selasa 18 Juni 2013. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Theryioto, mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan telah disahkan pada September 2013.

Pada pergub yang mendukung program Kartu Jakarta Sehat itu, kata dia, bukan hanya berlaku bagi tagihan yang datang setelah pergub disahkan, tetapi juga bisa mengajukan tagihan sejak April lalu.

Menurut Theryioto, tagihan tambahan itu bisa diajukan langsung ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Meski begitu, dia menambahkan, pembayaran yang 25 persen sisa tagihan tak dilakukan melalui PT Askes, melainkan langsung ke Dinas Kesehatan. Adapun pencairannya masih dibahas di Dinas Kesehatan.

"Jadi, tambahan bayaran dari pemerintah sebesar 25 persen dari tagihan Ina CBGs akan diberikan untuk tagihan sejak April," ujar Theryoto kepada Tempo, Senin, 23 September 2013.
Pemerintah DKI Jakarta baru mengadopsi sistem pembayaran berdasarkan Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) milik Kementerian Kesehatan pada April 2013. Sebelumnya, pembayaran diberikan berdasarkan perhitungan dalam sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Sistem Ina CBGs membagi pembayaran tagihan kesehatan sesuai dengan jenis penyakit dan standar penanganan yang diberikan. Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, PT Askes yang menangani pengaturan pembayaran hanya membayarkan 75 persen angka yang masuk dari keseluruhan tagihan.

Aturan inilah yang membuat sejumlah rumah sakit yang menangani pasien KJS berteriak. Soalnya, biaya yang mereka keluarkan untuk merawat pasien tak sebanding dengan jumlah yang diganti pemerintah. Apalagi, biaya ganti yang diberikan ke rumah sakit juga berbeda-beda sesuai dengan kategori rumah sakit.

Semakin rendah kategori sebuah rumah sakit, semakin kecil pula biaya yang bisa masuk dalam tagihan INA CBGs. Ilustrasinya, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat, yang berkategori B non-pendidikan akan mendapat ganti lebih besar saat menangani penyakit jantung dibandingkan dengan rumah sakit swasta berkategori C. Alasannya, rumah sakit berkategori lebih tinggi dianggap memiliki peralatan yang lebih lengkap dan kualitas dokter lebih baik.

Masalah terjadi ketika kualitas penanganan dan dokter sudah setara di dua rumah sakit dengan kategori berbeda. "Biaya riil untuk mengobati pasien kan sama saja, tetapi jumlah yang digantikan pemerintah berbeda-beda," ujar Theryoto. "Padahal, kemampuan dan sarana-prasarana rumah sakit di Jakarta tidak jauh dengan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan."

Hal inilah yang kemudian dikeluhkan rumah sakit-rumah sakit yang menangani KJS di Jakarta hingga akhirnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Kementerian Kesehatan, pekan lalu. Basuki kemudian meminta agar rumah sakit di Jakarta diaudit untuk mengetahui level kualitas pelayanan mereka.

Dia meminta agar Kementerian Kesehatan meninjau ulang penetapan kategori rumah sakit berdasarkan jumlah tempat tidur. "Seharusnya berdasarkan kualitas dokter dan pelayanan yang diberikan," ujarnya.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Capaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat

9 Oktober 2022

Capaian di Bidang Kesehatan, Anies Baswedan: Mulai Dari JKN hingga Rumah Sehat

Anies Baswedan mengatakan peningkatkan layanan kesehatan warga melalui transformasi pelayanan RSUD di Jakarta dilakukan di berbagai aspek.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya