TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pengemudi Toyota Altis B-1469-NBB, David, tidak dipengaruhi obat terlarang atau minuman keras saat mengalami kecelakaan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta, Ahad lalu. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional. “Hasil pemeriksaannya negatif,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda, kemarin.
Kepolisian menetapkan pengemudi Toyota Altis B-1469-NBB, David, sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta, Ahad lalu. Polisi menggunakan Pasal 283, Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Penyidik tengah memeriksa pemuda itu untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Polisi masih mencari dua teman pengemudi Toyota Altis B-1469-NBB, David, yang mengalami kecelakaan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta, Ahad lalu. Kedua teman David itu ikut dalam Toyota Altis. “Mereka kabur, mungkin tidak ingin dikaitkan dengan kecelakaan tersebut,” kata Chrysnanda.
Kecelakaan yang melibatkan David itu terjadi di dekat pintu barat Istora Senayan sekitar pukul 05.00. Mobil Toyota Altis yang dikendarai David menyeruduk tiga mobil di sisi jalan, lapak pedagang, dan pejalan kaki. Dua orang tewas dan lima luka-luka. Menurut Chrysnanda, tersangka saat ini dalam keadaan sehat. “Tidak ada luka,” katanya.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik Terhangat
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut | Penembakan Polisi | Info Haji
Otomotif Terkait
Mobil Murah Diluncurkan, Bagaimana Nasib Esemka?
Esemka Tak Risaukan Mobil Murah
Mirage Tak Gentar Saingi Mobil Murah
Mitsubishi Belum Minat Garap Mobil Murah
Wali Kota Bekasi: Mobil Murah Bikin Tambah Macet
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya