TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, mendatangi rumah musikus Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut untuk memastikan kesiapan AQJ atau Dul, anak bungsu Ahmad Dhani yang menjadi tersangka tabrakan maut di tol jagorawi, mengikuti proses penyidikan, Kamis, 26 September 2013 di rumah itu.
"Sebetulnya bukan kapan pemeriksaan oleh penyidik, tetapi konteksnya siap atau tidak. Kami dihubungi untuk bertemu AQJ memastikan siap untuk pemeriksaan," ujar Ihsan, saat ditemui di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 25 September 2013.
Penyidik rencananya akan memeriksa Dul pada Kamis ini. Menurut Ihsan, AQJ sudah siap memberikan keterangan. "Mungkin ada baiknya AQJ memberikan keterangan kepada penyidik sehingga bisa diteruskan sesuai prosedur yang ada," ujar Ihsan menjelaskan.
Menurut Ihsan, dalam kasus ini terdapat dua kemungkinan. Bisa diteruskan ke pengadilan atau tidak. "Jika kasus ini digunakan dengan spirit UU No 11 Tahun 2012 (Sistem Peradilan Pidana Anak), itu menyatakan bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun hanya dikenakan tindakan tidak dipidanakan. Artinya, penyelidik mengembalikan kepada orang tua atau Kementerian Sosial," katanya.
Jika memang menggunakan undang-undang tersebut, kata Ihsan, maka tersangka bocah tidak dibawa ke pengadilan dan cukup diperiksa oleh polisi. "Polisi bisa mengembalikan kepada orang tua atau didampingi oleh ahli dan tidak perlu dinaikkan ke pengadilan," ujarnya.
NANDA HADIYANTI
Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Kampus Dijaga Preman, Mahasiswa UKI Mengamuk
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya