Surat Edaran Prudential Tentang Klaim Asuransi AQJ

Reporter

Kamis, 26 September 2013 18:21 WIB

PRUDENTIAL INDONESIA

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kecewa dengan perusahaan jasa asuransi Prudential yang tidak mau membayar biaya rumah sakit perawatan AQJ. Dhani menganggap Prudential ingkar janji. Semula Prudential menyatakan siap mengganti semua biaya rumah sakit untuk anaknya, AQJ. Namun belakangan perusahaan itu menolak membayarkan klaim.

"Ini cukup mengagetkan juga, asuransi Prudential tidak mau membayar cover rumah sakit karena menurut mereka ini pelanggaran hukum," kata Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu 25 September 2013.

Adapun Prudential menuliskan surat edaran ke para nasabahnya itu sebagai berikut.

Kepada Nasabah Prudential Yang Terhormat :

Suatu pembelajaran Asuransi bagi kita semua. Klaim si Dul alias AQJ tidak dibayar, Kejadian kecelakaan yang menimpa AQJ, dikarenakan AQJ yang mengendarai kendaraan dibawah umur, tanpa memiliki lisensi/SIM, adalah suatu pelanggaran hukum. Ini adalah salah satu butir ketentuan yang juga berlaku universal di semua asuransi, yang mana, apabila, tertanggung melakukan pelanggaran hukum, ataukah dalam rangka pelarian dari pihak yang berwajib, melakukan tindak kejahatan, atau percobaan tindak kejahatan, maka penanggung tdk wajib utk membayarkan klaim.

Sekalipun Prudential yg pada tahun2012 saja, membayar klaim dan manfaat sebesar 5.8Triliun, yang rata" membayar 1 klaim setiap 40 detik dan merupakan perusahaan asuransi terbaik di indonesia 11 tahun berturut-turut (2002-2012).Yang telah membayarkan manfaat kepada keluarga dari alm.Gus Dur, alm.adjie Massaid, alm.Uje dan membayarkan kepada Saiful Jamil jumlah yang jauh lebih besar. Tentulah tidak sulit utk membayarkan klaim ini.

Disinilah anda bs merasa aman dengan dana yang anda investasikan, karena dana anda telah dikelola oleh Prudential dengan baik dan professional. Dan mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati di dalam polis. Walaupun jumlah yang harus dibayarkan tidak seberapa,buat ukuran Prudential, namun ini penting utk kita simak, bahwa bagaimanapun, hukum dan ketentuan harus dijalankan. Tidak hanya demi popularitas dalam pemberitaan, maka, Prudential membayarkan sesuatu yang memang tidak layak dibayarkan. Jika dikemudian hari Pemegang polis bs membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, maka tertanggung berhak utk meminta peninjauan ulang kepada Prudential. Semua ini terjadi, perlu utk pembelajaran bagi kita semua, supaya kita semakin menjadi negara yang maju dan sadar akan pentingnya asuransi.

Prudential membatah mengeluarkan surat edaran resmi kepada publik atau nasabah. (Baca: Jawaban Prudential Soal Surat Edaran Klaim AQJ)

HADRIANI P

Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

21 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

25 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

36 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya