TEMPO.CO, Bogor--Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Mayjen HR. Edi Sukma km 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Lido, Jawa Barat, menjadi pusat rujukan nasional untuk merehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba.
Dalam merehabilitasi pecandu atau pengguna, Balai Besar Rehabilitasi yang telah berdiri sejak 2007 ini tidak memakai obat-obatan sejenis narkoba atau drug. Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris mengatakan terapi penyembuhan atau pemulihan dengan terapi simptomatik.
Terapi simptomatik, kata Yunis, mengobati penyakit yang timbul dalam diri pecandu pada saat putus zat atau detoksifikasi selama dua minggu. "Penyakit itu yang kami sembuhkan, kami lihat apa reaksinya. Itu masuk dalam rehabilitasi medis selama satu bulan," kata Yunis yang telah tiga tahun menjadi kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, kepada Tempo.
Menurut Yunis, beberapa penyakit yang timbul pada diri pecandu pasca putus zat yakni, kegelisahan, diare, hingga melukai diri sendiri atau orang lain. "Semua itu sudah pernah terjadi di sini, sampai pernah ada yang mengamuk sampai mau melukai dirinya sendiri dan orang di sekitarnya. Kalau sudah seperti ini kami pindahkan ke ruang kritis, sampai dia benar-benar tenang dan kami berikan obat penenang," ujarnya yang sudah terjun dalam rehabilitasi pecandu dan penyalahguna dari 1994. "Tapi kalau hanya gelisah, diare atau penyakit lainnya kami berikan obat. Ini yang kami sembuhkan, tanpa menggunakan drugs."
Lulusan S2 Fakultas Ilmu Soisial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, mengaku pasca putus zat seorang pecandu dibutuhkan kesabaran dalam menghadapinya. "Harus sabar, berikan dia motivasi, disupport. Dan keluarga tidak boleh meninggalkannya, dalam artian sama sekali tidak menengok dia (pecandu) selama direhab. Kelurga itu berperan penting," ujarnya. Menurut Yunis, selama tidak ada yang mempengaruhi pencandu maka proses rehabilitasi medis dari detok hingga pasca putus zat akan berjalan lancar. "Tapi kalau dia sudah diberitahu yang negatif, akan ketakutan dan kabur. Dulu pernah ada yang baru dipakaikan baju warna orange, langsung dirobek dan lari. Karena apa, ada yang mempengaruhinya dari yang sudah mau direhab karena dipengaruhi jadi tidak mau," ujar Yunis.
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
7 jam lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
10 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
20 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
4 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
4 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya