Meirika Franola Jadi Saksi Terpidana Mati Hilary  

Reporter

Rabu, 2 Oktober 2013 13:11 WIB

Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Meirika Franola alias Ola muncul sebagai saksi dalam perkara hukum yang melibatkan Hillary K. Chimize, terpidana mati narkotik yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Ola akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi D.J. Konggoasa, Rabu, 2 Oktober 2013, kepada Tempo.

Hillary kembali ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dia diduga mengendalikan peredaran itu dari dalam penjara. Belakangan diketahui, Ola ternyata ikut terlibat dalam bisnis yang dijalankan Hillary itu. "Ola berperan sebagai pengelola duit dari peredaran narkotik yang dilakukan Hilary," kata Andi.


Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan dan telah melimpahkan berkas perkara Hilary ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas dari BNN kami terima empat hari lalu," ujar Andi.

Siapakah Ola? Wanita yang energik dan cantik itu ditangkap bersama dua saudara sepupunya, Rani Andriani dan Deni Setya Maharwan, pada 12 Januari 2000. Mereka dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 1,6 kilogram heroin dan 15 kilogram kokain senilai total Rp 13,7 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Ola bekerja untuk suaminya, Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading. Mouza tewas tertembak karena melawan saat ditangkap.

Dalam persidangan, Ola mengakui ikut mengorganisasi perdagangan narkoba yang dipimpin suaminya. Pada 22 Agustus 2000, Ola divonis hukuman mati. Namun, pada 26 September 2011, dia mendapat grasi dari presiden dan hukumannya diperingan menjadi seumur hidup. (Baca: Perempuan Cantik di Seputar Narkoba)

Di penjara wanita Tangerang, Ola menempati blok Melati. Dia sendirian di kamar sel. Ola aktif berkegiatan di penjara, termasuk menulis buku. Bekas terpidana korupsi Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, pernah menyebut Ola berkuasa di penjara. Sebutannya, jenderal. Nama Ola melejit saat mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (baca: Kisah Ola 11: Urutan Waktu Sang 'Drug Trafficker')

Presiden SBY meringankan hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan seumur hidup. Presiden menilai Ola hanya seorang kurir. Dalam permohonan grasi, pengacara Ola juga melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala penjara yang saat itu menjabat.

AYU CIPTA


Berita Terpopuler
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Benget Meninggal karena Sakit Radang Paru-paru
Holly Angela Akan Dimakamkan di Salatiga
Mahasiswi UI Dirampok di Margonda Residence, Depok

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

9 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

19 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

23 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya