Ahok: Penjarakan Pembakar Halte Transjakarta
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Rabu, 9 Oktober 2013 15:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembakar halte Transjakarta Buaran koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang harus dipenjara. Pembakaran fasilitas umum, kata Ahok, sudah masuk ranah kriminal dan harus disanksi pidana.
"Penjarain orang yang bakar itu, kalau yang ini mesti ditangkap, kalau 100 orang kata Kapolda, ya, 100 orang yang dimasukin penjara," kata dia di Balai Kota, Rabu, 9 Oktober 2013. Kalau sekedar coret-coret, kata Ahok, cukup sanksi sosial.
Halte Buaran, lanjut dia, akan segera diperbaiki agar bisa digunakan masyarakat. "Ya, udah bangun lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Menurut Ahok, warga tidak bisa seenaknya mengklaim lahan tersebut karena sudah ada putusan pengadilan, yang menyatakan lahan tersebut milik PT Graha Cipta Karisma. "Itu sudah putusan pengadilan. Mau maksa? Nanti aku juga enggak mau keluar dari sini (Balai Kota), ah. Boleh, dong," ucapnya sambil tertawa.
Pagi tadi, sekitar pukul 05.00, halte Transjakarta Buaran koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang dibakar massa. Pembakaran ini imbas dari kericuhan eksekusi lahan milik PT Graha Cipta Karisma sebagai pemilik tanah di Jalan Buaran I RT 08 RW 12, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditempati sekitar 87 bangunan di atas lahan seluas 9,5 hektare.
Ratusan warga Buaran, Jakarta Timur, yang menempati lahan sengketa di Buaran I RT 08 RW 12, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengklaim tanah yang ditempatinya tak bertuan. Tanah tersebut telah ditempati warga asal Madura yang seluruhnya merupakan pedagang besi tua selama 32 tahun.
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Ricuh Buaran, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Jalan I Gusti Ngurah Rai Ditutup 3 Kilometer
Warga Blokir Jalan Buaran Sejak Subuh